Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Pemotor: Keadaan Lagi Susah Begini
loading...
A
A
A
"Setuju sih ada aturan ini, karena saya tiap hari berkeliaran di jalan. Karena banyak polusi lah, tidak sehat. Banyak udara kotor dari kendaraan bermotor," tuturnya.
Ia menyarankan bagi pengendara yang memiliki motor keluaran lawas dan dalam kondisi kurang sehat, untuk dikandangkan saja. "Kalau memang motor itu rusak dan tidak layak, setopin aja dulu. Enggak hanya motor, mobil juga," pungkasnya.
Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di sejumlah titik, Selasa (27/10/2021).
Untuk saat ini, pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi. Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021.
Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda bervariasi. Untuk kendaraan roda dua denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda untuk roda empat Rp500 ribu.
Lihat Juga: Integrasi Data dan Inventarisasi Sumber Emisi Perlu Dilakukan di Wilayah Aglomerasi Jakarta
Ia menyarankan bagi pengendara yang memiliki motor keluaran lawas dan dalam kondisi kurang sehat, untuk dikandangkan saja. "Kalau memang motor itu rusak dan tidak layak, setopin aja dulu. Enggak hanya motor, mobil juga," pungkasnya.
Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di sejumlah titik, Selasa (27/10/2021).
Untuk saat ini, pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi. Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021.
Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda bervariasi. Untuk kendaraan roda dua denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda untuk roda empat Rp500 ribu.
Lihat Juga: Integrasi Data dan Inventarisasi Sumber Emisi Perlu Dilakukan di Wilayah Aglomerasi Jakarta
(thm)