Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Pemotor: Keadaan Lagi Susah Begini

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:52 WIB
loading...
Kendaraan Tak Lulus...
Sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi gas buang mulai diterapkan 13 November 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi gas buang mulai diterapkan 13 November 2021. Sejumlah pengendara di Jakarta keberatan dengan aturan ini.



Salah satu pengendara motor bernama Randi (30) mengaku tidak setuju dengan kebijakan ini. "Keadaan (ekonomi) lagi susah begini, ya belum tentu orang bisa beli motor baru. Jadi menurut saya pemerintah harus evaluasi lagi kebijakan ini. Kalau untuk mobil enggak apa-apa," kata pria asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini kepada MNC Portal, Rabu (27/10/2021).

Menurut Randi, apabila tujuannya untuk mengurangi polusi udara, pemerintah cukup melarang kendaraan dengan mesin 2-tak. "Kalau untuk motor-motor lama 2-tak gitu ya baru dilarang. Kalau 4-tak seperti matic gini, kan polusinya agak kurang," tuturnya.



Lagi pula, kata dia, apabila dilihat dari nominal sanksinya, juga dinilai terlalu mahal. "Cukup berat. Rp250 ribu itu untuk bensin bisa 2 minggu buat kita," ungkap pria yang bekerja sebagai sales itu.



Ilham (25), seorang sopir travel juga keberatan dengan kebijakan itu. Dia melihat tercemarnya polusi udara di Jakarta justru karena limbah dan asap pabrik yang ada di daerah sub urban Jakarta.

"Saya sih enggak sepakat kalau cuma dikenakan kepada para pengendara. Polusinya kan banyak juga di pabrik," ungkapnya.

Namun kebijakan ini bagi sebagian orang memiliki efek positif untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya Fajar (19). Driver ojek online (ojol) ini mengaku sudah cukup gerah dengan keadaan udara Jakarta.

"Setuju sih ada aturan ini, karena saya tiap hari berkeliaran di jalan. Karena banyak polusi lah, tidak sehat. Banyak udara kotor dari kendaraan bermotor," tuturnya.

Ia menyarankan bagi pengendara yang memiliki motor keluaran lawas dan dalam kondisi kurang sehat, untuk dikandangkan saja. "Kalau memang motor itu rusak dan tidak layak, setopin aja dulu. Enggak hanya motor, mobil juga," pungkasnya.

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di sejumlah titik, Selasa (27/10/2021).

Untuk saat ini, pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi. Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021.

Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda bervariasi. Untuk kendaraan roda dua denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda untuk roda empat Rp500 ribu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)