Siap-siap, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Dikenakan Sanksi Tinggi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai upaya mengurangi pencemaran udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor , Dinas Perhubungan ( Dishub ) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyosialisasikan uji emisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah kewajiban bagi seluruh pengendara bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi.
"Untuk pelaksanaan penindakan hukum mulai tanggal 13 November, kami sudah koordinasikan karena ini tahap sosialisasi sampai dengan tanggal 12 November," kata Syafrin saat ditemui di lokasi, Selasa (26/10/2021).
Syafrin mengatakan, langkah sosialisasi inisudah dilakukan terlebih dahulu di kantor pemerintahan dan lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI.
Untuk itu, kedepannya setiap kendaraan pribadi yang nantinya tidak lulus atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi sesuai dalam Pergub 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir.
"Para pengendara akan dikenakan tarif tinggi seperti contoh tarif saat ini misalnya Rp5.000 per jam. Kemudian sesuai dengan peraturan Gubernur range-nya adalah terendah Rp5.000 dan Rp7.000 tertinggi," ucapnya.
Perlu diketahui sejumlah titik lokasi parkir yang memasang tarif parkir tinggi di saat kendaraan belum melakukan uji emisi yakni Parking Drive Kalideres, IRTI, dan Blok M Square.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah kewajiban bagi seluruh pengendara bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi.
"Untuk pelaksanaan penindakan hukum mulai tanggal 13 November, kami sudah koordinasikan karena ini tahap sosialisasi sampai dengan tanggal 12 November," kata Syafrin saat ditemui di lokasi, Selasa (26/10/2021).
Syafrin mengatakan, langkah sosialisasi inisudah dilakukan terlebih dahulu di kantor pemerintahan dan lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI.
Untuk itu, kedepannya setiap kendaraan pribadi yang nantinya tidak lulus atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi sesuai dalam Pergub 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir.
"Para pengendara akan dikenakan tarif tinggi seperti contoh tarif saat ini misalnya Rp5.000 per jam. Kemudian sesuai dengan peraturan Gubernur range-nya adalah terendah Rp5.000 dan Rp7.000 tertinggi," ucapnya.
Perlu diketahui sejumlah titik lokasi parkir yang memasang tarif parkir tinggi di saat kendaraan belum melakukan uji emisi yakni Parking Drive Kalideres, IRTI, dan Blok M Square.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(mhd)