Pembatasan Komunitas Bisa Jadi Solusi

Kamis, 04 Juni 2020 - 06:23 WIB
loading...
Pembatasan Komunitas Bisa Jadi Solusi
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga di wilayah DKI Jakarta untuk mencegah persebaran virus corona (Covid-19) akan berakhir besok. Kebijakan apa yang bakal diambil Pemprov DKI Jakarta pascakebijakan tersebut, hingga tadi malam belum diputuskan.

Namun, Pemprov DKI telah melempar wacana memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di wilayah-wilayah yang masih menjadi zona merah. Sejauh ini kebijakan tersebut memicu pro-kontra. Bahkan, sejumlah kalangan DPR dan pengamat meminta PSPB diperpanjang mengingat Jakarta masih menjadi episentrum corona. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, DKI Jakarta masih menjadi episentrum corona dengan penambahan terbanyak kedua setelah Jawa Timur, yakni dengan 82 kasus.

Apakah Pemprov DKI Jakarta bakal mengganti PSPB dengan PSBL atau memilih memperpanjang PSPB? "Keterangan pers mengenai status PSBB di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020," begitu bunyi pengumuman dari Humas Pemprov DKI Jakarta yang beredar dalam grup wartawan Balai Kota DKI Jakarta kemarin.

Munculnya kebijakan baru terkait penanganan corona sebelumnya disampaikan Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti. Dia mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan PSBL terhadap 62 RW yang dinilai tingkat percepatan penularannya masih tinggi. (Baca: Pembatasan Sosial Berbasih Komunitas Dinilai Lebih Aman untuk New Normal)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tampak telah mengundang elemen masyarakat tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW dalam zona merah, untuk memberikan pengarahan PSBL, Senin (1/6/2020). Kebijakan PSBL diambil sebagai upaya perhatian lebih terhadap daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.

Sejumlah kalangan DPRD DKI Jakarta meminta PSPB tetap diberlakukan. Sikap ini di antaranya disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Sikap tersebut disampaikan karena DKI Jakarta masih zona merah."Kalau masih merah ya tetap PSBB," desak Gembong.

Wibi Andrino menilai penerapan PSBB di Ibu Kota perlu diperpanjang mengingat masih banyaknya kasus baru Covid-19 di Jakarta tiap harinya. Namun, dia meminta ada kelonggaran, khususnya pada sektor perekonomian.

Sementara itu, pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono, menuturkan, tim FKM UI sudah menyarankan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB. Dengan memperpanjang PSBB, Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian khusus terhadap penularan penyakit Covid-19. "Dengan memperpanjang PSBB, pemda merefleksikan kehati-hatian dalam melonggarkan PSBB," kata Pandu saat dihubungi kemarin.

Pandu menjelaskan, penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah bagus dan sudah memenuhi syarat untuk membuka PSBB. Namun, fase saat ini tidak bisa bebas dari Covid-19 dan pandemi tidak mereda. Untuk itu PSBB diperlukan untuk mengendalikan persebaran. (Baca juga: Berpotensi Sebarkan Virus Corona, RT/RW Diminta Waspadai Pendatang)

Selain itu, lanjut Pandu, PSBB juga diperlukan Pemprov DKI Jakarta sebagai regulasi untuk menindak masyarakat ataupun perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Misalnya tidak melakukan jaga jarak, tidak menggunakan masker, ataupun tidak menyiapkan tempat cuci tangan. "Kita masih berisiko. Kita harus menekan risiko dengan mempraktikkan prilaku aman," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)