Pembatasan Komunitas Bisa Jadi Solusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga di wilayah DKI Jakarta untuk mencegah persebaran virus corona (Covid-19) akan berakhir besok. Kebijakan apa yang bakal diambil Pemprov DKI Jakarta pascakebijakan tersebut, hingga tadi malam belum diputuskan.
Namun, Pemprov DKI telah melempar wacana memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di wilayah-wilayah yang masih menjadi zona merah. Sejauh ini kebijakan tersebut memicu pro-kontra. Bahkan, sejumlah kalangan DPR dan pengamat meminta PSPB diperpanjang mengingat Jakarta masih menjadi episentrum corona. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, DKI Jakarta masih menjadi episentrum corona dengan penambahan terbanyak kedua setelah Jawa Timur, yakni dengan 82 kasus.
Apakah Pemprov DKI Jakarta bakal mengganti PSPB dengan PSBL atau memilih memperpanjang PSPB? "Keterangan pers mengenai status PSBB di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020," begitu bunyi pengumuman dari Humas Pemprov DKI Jakarta yang beredar dalam grup wartawan Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
Munculnya kebijakan baru terkait penanganan corona sebelumnya disampaikan Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti. Dia mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan PSBL terhadap 62 RW yang dinilai tingkat percepatan penularannya masih tinggi. (Baca: Pembatasan Sosial Berbasih Komunitas Dinilai Lebih Aman untuk New Normal)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tampak telah mengundang elemen masyarakat tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW dalam zona merah, untuk memberikan pengarahan PSBL, Senin (1/6/2020). Kebijakan PSBL diambil sebagai upaya perhatian lebih terhadap daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
Sejumlah kalangan DPRD DKI Jakarta meminta PSPB tetap diberlakukan. Sikap ini di antaranya disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Sikap tersebut disampaikan karena DKI Jakarta masih zona merah."Kalau masih merah ya tetap PSBB," desak Gembong.
Wibi Andrino menilai penerapan PSBB di Ibu Kota perlu diperpanjang mengingat masih banyaknya kasus baru Covid-19 di Jakarta tiap harinya. Namun, dia meminta ada kelonggaran, khususnya pada sektor perekonomian.
Sementara itu, pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono, menuturkan, tim FKM UI sudah menyarankan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB. Dengan memperpanjang PSBB, Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian khusus terhadap penularan penyakit Covid-19. "Dengan memperpanjang PSBB, pemda merefleksikan kehati-hatian dalam melonggarkan PSBB," kata Pandu saat dihubungi kemarin.
Pandu menjelaskan, penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah bagus dan sudah memenuhi syarat untuk membuka PSBB. Namun, fase saat ini tidak bisa bebas dari Covid-19 dan pandemi tidak mereda. Untuk itu PSBB diperlukan untuk mengendalikan persebaran. (Baca juga: Berpotensi Sebarkan Virus Corona, RT/RW Diminta Waspadai Pendatang)
Selain itu, lanjut Pandu, PSBB juga diperlukan Pemprov DKI Jakarta sebagai regulasi untuk menindak masyarakat ataupun perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Misalnya tidak melakukan jaga jarak, tidak menggunakan masker, ataupun tidak menyiapkan tempat cuci tangan. "Kita masih berisiko. Kita harus menekan risiko dengan mempraktikkan prilaku aman," ungkapnya.
Tim FKM UI pun, kata Pandu, memperbolehkan ada kelonggaran kegiatan dalam perpanjangan PSBB nanti. Namun, kelonggaran itu diberikan kepada wilayah ataupun perusahaan yang selama dua pekan terakhir ini sudah memenuhi syarat untuk menjalankan protokol kesehatan.
Pelonggaran PSBB itu, kata Pandu, harus dilakukan secara bertahap dan diarahkan ke kelompok wilayah ataupun komunitas. Sebab, ciri khas cara penyebaran Covid-19 itu secara berkelompok atau kluster. "Jadi, PSBL itu bagus. Semua RW seharusnya PSBL agar dapat lebih waspada. Tapi prioritasnya dilakukan di RW yang dianggap Pemprov DKI Jakarta masih ada kasus penyebaran," katanya.
Pandu yakin saran tim FKM UI didengarkan Gubernur Anies. Namun, semuanya dikembalikan kepada Gubernur yang memiliki kebijakan, bukan hanya dari tim FKM UI. "Keputusan Gubernur itu kan politik. Jadi apa pun keputusan Gubernur itu terbaik. Kami hanya memberikan saran," ungkapnya.
Protokol Kesehatan di Hiburan Malam Disiapkan
Pusat hiburan dan pantai pijat bersiap kembali beroperasi. Namun, kapan waktunya, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta masih membahas protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat hiburan dan panti pijat. Pembukaan tempat hiburan dan panti pijat itu pun masih menunggu tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, pembahasan protokol kesehatan dimaksud penyusunan itu dibahas bersama seluruh pelaku usaha dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. ‘’Semua stakeholder terkait sedang membahasnya. Dinas Pariwisata, pelaku industri, asosiasi, dan Dinkes untuk prosedur Covid-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," katanya kepada wartawan kemarin. (Baca juga: Viral Soal Markas PKI di Jalan Kramat Raya, Ini Kata Kapolres)
Cucu menjelaskan, protokol kesehatan yang akan dilakukan nantinya harus bisa menekan penyebaran virus. Hal yang utama yaitu adalah kaidah physical distancing dan higienis. Dia pun berjanji akan melakukan pengawasan ketat kepada tiap tamu dan karyawan tempat hiburan dan panti pijat. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi penyebaran virus corona, meski nantinya beroperasi kembali.
"Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancing-nya kaya apa di lapangan," ujarnya. Sebelumnya, sejak PSBB diterapkan di Jakarta pada 10 April lalu, kedua tempat itu ditutup sementara.
Di lain pihak, kalangan pengelola mal berharap bisa kembali mengoperasikan mal. Mereka menegaskan siap memberlakukan kebijakan new normal. Kesiapan ini di antara disampaikan Puri Indah Mall Kembangan, Jakarta Barat. (Baca juga: 40.000 Jiwa Melayang Jadi Korban Covid-19 di Inggris)
Karena itu, setelah PSBB di Jakarta 4 Juni 2020, mereka berharap new normal bisa diterapkan. “Kuncinya adalah sebelum pengunjung masuk ke dalam mal,” kata Assiten Manager Operasional Puri Indah Mall, Dudin Bahrudin, kemarin.
Dia mengaku malnya telah menyiapkan berbagai langkah protokoler kesehatan. “Kebijakan manajemen kami sudah rapid test. Jadi konsep filsafatnya adalah bagaimana membangun pertahanan tidak terkalahkan. Jadi sebelum mengantisipasi pihak luar, kita sudah harus kiat dulu dan itu insyaallah tidak terkalahkan,” kata Dudin. (Bima Setiadi/Yan Yusuf/Kiswondari)
Namun, Pemprov DKI telah melempar wacana memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di wilayah-wilayah yang masih menjadi zona merah. Sejauh ini kebijakan tersebut memicu pro-kontra. Bahkan, sejumlah kalangan DPR dan pengamat meminta PSPB diperpanjang mengingat Jakarta masih menjadi episentrum corona. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, DKI Jakarta masih menjadi episentrum corona dengan penambahan terbanyak kedua setelah Jawa Timur, yakni dengan 82 kasus.
Apakah Pemprov DKI Jakarta bakal mengganti PSPB dengan PSBL atau memilih memperpanjang PSPB? "Keterangan pers mengenai status PSBB di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020," begitu bunyi pengumuman dari Humas Pemprov DKI Jakarta yang beredar dalam grup wartawan Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
Munculnya kebijakan baru terkait penanganan corona sebelumnya disampaikan Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti. Dia mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan PSBL terhadap 62 RW yang dinilai tingkat percepatan penularannya masih tinggi. (Baca: Pembatasan Sosial Berbasih Komunitas Dinilai Lebih Aman untuk New Normal)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tampak telah mengundang elemen masyarakat tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW dalam zona merah, untuk memberikan pengarahan PSBL, Senin (1/6/2020). Kebijakan PSBL diambil sebagai upaya perhatian lebih terhadap daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
Sejumlah kalangan DPRD DKI Jakarta meminta PSPB tetap diberlakukan. Sikap ini di antaranya disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Sikap tersebut disampaikan karena DKI Jakarta masih zona merah."Kalau masih merah ya tetap PSBB," desak Gembong.
Wibi Andrino menilai penerapan PSBB di Ibu Kota perlu diperpanjang mengingat masih banyaknya kasus baru Covid-19 di Jakarta tiap harinya. Namun, dia meminta ada kelonggaran, khususnya pada sektor perekonomian.
Sementara itu, pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono, menuturkan, tim FKM UI sudah menyarankan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB. Dengan memperpanjang PSBB, Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian khusus terhadap penularan penyakit Covid-19. "Dengan memperpanjang PSBB, pemda merefleksikan kehati-hatian dalam melonggarkan PSBB," kata Pandu saat dihubungi kemarin.
Pandu menjelaskan, penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah bagus dan sudah memenuhi syarat untuk membuka PSBB. Namun, fase saat ini tidak bisa bebas dari Covid-19 dan pandemi tidak mereda. Untuk itu PSBB diperlukan untuk mengendalikan persebaran. (Baca juga: Berpotensi Sebarkan Virus Corona, RT/RW Diminta Waspadai Pendatang)
Selain itu, lanjut Pandu, PSBB juga diperlukan Pemprov DKI Jakarta sebagai regulasi untuk menindak masyarakat ataupun perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Misalnya tidak melakukan jaga jarak, tidak menggunakan masker, ataupun tidak menyiapkan tempat cuci tangan. "Kita masih berisiko. Kita harus menekan risiko dengan mempraktikkan prilaku aman," ungkapnya.
Tim FKM UI pun, kata Pandu, memperbolehkan ada kelonggaran kegiatan dalam perpanjangan PSBB nanti. Namun, kelonggaran itu diberikan kepada wilayah ataupun perusahaan yang selama dua pekan terakhir ini sudah memenuhi syarat untuk menjalankan protokol kesehatan.
Pelonggaran PSBB itu, kata Pandu, harus dilakukan secara bertahap dan diarahkan ke kelompok wilayah ataupun komunitas. Sebab, ciri khas cara penyebaran Covid-19 itu secara berkelompok atau kluster. "Jadi, PSBL itu bagus. Semua RW seharusnya PSBL agar dapat lebih waspada. Tapi prioritasnya dilakukan di RW yang dianggap Pemprov DKI Jakarta masih ada kasus penyebaran," katanya.
Pandu yakin saran tim FKM UI didengarkan Gubernur Anies. Namun, semuanya dikembalikan kepada Gubernur yang memiliki kebijakan, bukan hanya dari tim FKM UI. "Keputusan Gubernur itu kan politik. Jadi apa pun keputusan Gubernur itu terbaik. Kami hanya memberikan saran," ungkapnya.
Protokol Kesehatan di Hiburan Malam Disiapkan
Pusat hiburan dan pantai pijat bersiap kembali beroperasi. Namun, kapan waktunya, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta masih membahas protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat hiburan dan panti pijat. Pembukaan tempat hiburan dan panti pijat itu pun masih menunggu tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, pembahasan protokol kesehatan dimaksud penyusunan itu dibahas bersama seluruh pelaku usaha dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. ‘’Semua stakeholder terkait sedang membahasnya. Dinas Pariwisata, pelaku industri, asosiasi, dan Dinkes untuk prosedur Covid-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," katanya kepada wartawan kemarin. (Baca juga: Viral Soal Markas PKI di Jalan Kramat Raya, Ini Kata Kapolres)
Cucu menjelaskan, protokol kesehatan yang akan dilakukan nantinya harus bisa menekan penyebaran virus. Hal yang utama yaitu adalah kaidah physical distancing dan higienis. Dia pun berjanji akan melakukan pengawasan ketat kepada tiap tamu dan karyawan tempat hiburan dan panti pijat. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi penyebaran virus corona, meski nantinya beroperasi kembali.
"Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancing-nya kaya apa di lapangan," ujarnya. Sebelumnya, sejak PSBB diterapkan di Jakarta pada 10 April lalu, kedua tempat itu ditutup sementara.
Di lain pihak, kalangan pengelola mal berharap bisa kembali mengoperasikan mal. Mereka menegaskan siap memberlakukan kebijakan new normal. Kesiapan ini di antara disampaikan Puri Indah Mall Kembangan, Jakarta Barat. (Baca juga: 40.000 Jiwa Melayang Jadi Korban Covid-19 di Inggris)
Karena itu, setelah PSBB di Jakarta 4 Juni 2020, mereka berharap new normal bisa diterapkan. “Kuncinya adalah sebelum pengunjung masuk ke dalam mal,” kata Assiten Manager Operasional Puri Indah Mall, Dudin Bahrudin, kemarin.
Dia mengaku malnya telah menyiapkan berbagai langkah protokoler kesehatan. “Kebijakan manajemen kami sudah rapid test. Jadi konsep filsafatnya adalah bagaimana membangun pertahanan tidak terkalahkan. Jadi sebelum mengantisipasi pihak luar, kita sudah harus kiat dulu dan itu insyaallah tidak terkalahkan,” kata Dudin. (Bima Setiadi/Yan Yusuf/Kiswondari)
(ysw)