Karyawati Bank Gadungan Ini Gunakan Uang Penipuan untuk Berlibur ke Luar Negeri

Selasa, 19 Oktober 2021 - 19:16 WIB
loading...
Karyawati Bank Gadungan...
Polres Jakarta Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti penipuan dengan modus investasi bodong yang total kerugian korban mencapai Rp15,6 miliar.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tersangka penipuan investasi bodong berinisial PAN (28) menggunakan uang milik para korbannya untuk foya-foya hingga jalan-jalan ke luar negeri. PAN menipu tujuh orang korban dan meraup uang hasil kejahatan Rp1,28 miliar.

"Uang itu dipergunakan sewa apartemen, pindah-pindah apartemen. Kemudian beli barang-barang mewah dan liburan ke Singapura," ungkap Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat koferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Bismo menuturkan, pelaku sudah menjalani penipuan tersebut selama satu terakhir. Dalam menipu korbannya, pelaku menawarkan investasi deposito dengan keuntungan bunga tak wajar, yakni 7-11% per tiga bulan.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan hadiah berupa emas seberat satu gram apabila korban mendepositkan uang sebanyak Rp10 juta.
Namun faktanya ketika korban ingin mendapatkan keuntungan atau profit sebesar 7-11% tersebut, tidak semua korban mendapatkannya.

"Ada tujuh orang yang menjadi korban dalam kasus investasi bodong ini," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3320 seconds (0.1#10.140)