Tipu 7 Orang, Perempuan Muda Mengaku Karyawati Bank Ini Raup Rp1,28 Miliar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:29 WIB
loading...
Tipu 7 Orang, Perempuan Muda Mengaku Karyawati Bank Ini Raup Rp1,28 Miliar
Satreskrim Polres Jakarta Barat menangkap seorang wanita muda berinisial PAN (28) terkait investasi bodong.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Jakarta Barat menangkap seorang wanita muda berinisial PAN (28) terkait investasi ilegal atau bodong. Dari investasi bodong ini total kerugian para korban mencapai Rp1,28 miliar.

Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam menjalankan aksinya PAN mengaku sebagai karyawati dari salah satu bank swasta. Tersangka mengaku menjabat sebagai managing developmet program untuk meyakinkan para korban.

"Pelaku ini memang pernah menjadi karyawan di salah satu bank," kata Bismo saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).

Pelaku, lanjutnya, menawarkan investasi deposito dengan keuntungan bunga tak wajar, yakni 7-11% per tiga bulan kepada korban. Selain itu, pelaku juga menjanjikan hadiah berupa emas seberat satu gram apabila korban mendepositkan uang sebanyak Rp10 juta.

Namun faktanya ketika korban ingin mendapatkan keuntungan atau profit sebesar 7-11% tersebut, tidak semua korban mendapatkannya. "Ada tujuh orang yang menjadi korban dalam kasus investasi bodong ini," ujarnya.

Bismo menuturkan, PAN diciduk di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen rekening bank, slip setoran, surat pemberitahuan keikutsertaan program salah satu bank swasta, kartu nama ilegal, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)