Palsukan SKCK, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:10 WIB
loading...
Palsukan SKCK, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Dibekuk Polisi
Seorang pria berinisial AD (36) ditangkap petugas Polresta Tangerang, karena melakukan pemalsuan SKCK di Rajeg, Kabupaten Tangerang.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Seorang pria berinisial AD (36) ditangkap petugas Polresta Tangerang , karena melakukan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. AD sehari-hari merupakan operator salah satu warnet di Rajeg.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, AD diciduk di Kampung Daon, Desa Daon, Rajeg dari salah satu warnet. D
"Penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Daon, terdapat seseorang yang memiliki usaha warnet. Namun demikian menerima pembuatan dokumen SKCK," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Dalam pembuatan SKCK palsu itu, lanjut Wahyu, pelaku melakukan pengubahan atau penyuntingan dokumen SKCK, lalu mem-print-nya.
"Tersangka menggunakan perangkat lunak untuk mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya," ujarnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah setahun menjalankan aksinya. Dari pengungkapan kasusnya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit perangkat komputer berikut printer dan tiga lembar dokumen SKCK.

"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)