Gelar Hajatan di Hari Pertama PPKM Darurat, Eks Lurah Pancoran Mas Dituntut Denda Rp1 Juta

Kamis, 14 Oktober 2021 - 22:45 WIB
loading...
Gelar Hajatan di Hari...
Eks Lurah Pancoran Mas menggelar hajatan pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu kemudian viral di media sosial.Foto: IG @depok24jam
A A A
DEPOK - Sidang kasus pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan mantan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok , Suganda digelar di PN Depok pada Kamis (14/10/2021) dengan agenda tuntutan. JPU menuntut Suganda denda Rp1 juta atau kurungan penjara satu bulan lantaran menggelar hajatan pada hari pertama PPKM Darurat beberapa waktu lalu.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, JPU membacakan dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana. “Atau Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHPidana. Tuntutan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, denda Rp1 juta subsider 1 bulan,” kata Ahmad Fadil pada Kamis (14/10/2021).

Menurut dia, perkara Suganda masuk dalam register tindak pidana ringan (tipiring). Sidang dipimpin Hakim Andi Imran Makulau. Sedangkan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Haryoputranto.

"Perkaranya masuk register tipiring dan disidangkan hari ini juga. Yang terbukti menurut JPU, dakwaan pertama. Jadi tuntutannya itu dengan ancaman hukuman denda Rp1 juta, subsider 1 bulan," ungkapnya.

Selanjutnya akan digelar sidang pada pekan depan. Rencana digelar Senin, 18 Oktober 2021 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Suganda diketahui menggelar hajatan pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu atau tepat di hari pertama diberlakukan PPKM Darurat. Hajatan digelar di Gang Hj Syuair RT 01/02 Kelurahan Mampang. Satpol PP Kota Depok dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoran Mas menutup paksa dan menyegel rumah Lurah tersebut yang menjadi lokasi hajatan. Pasalnya hajatan itu melanggar protokol kesehatan 5M.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)