Kakek 71 Tahun Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Kembangan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:36 WIB
loading...
Kakek 71 Tahun Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Kembangan Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan S (71), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KZ (6) di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan S (71), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KZ (6) di Kembangan, Jakarta Barat. Kakek S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, " kata Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis, (14/10/2021).


Untuk mengusut kasus ini, Unit Reskrim Polsek Kembangan telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi. Penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum et repertum.

Kakek 71 Tahun Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Kembangan Ditetapkan Tersangka


Kendati demikian, polisi belum membeberkan apa saja alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KZ. "Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan. Untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan Kompol Ferdo.



Diketahui, pelaku merupakan tetangga dari korban. Sebelumnya, ibu korban berinisial NN menceritakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (11/10/2021). Saat kejadian, anaknya sedang bermain di depan rumahnya. Saat sedang bermain, anaknya dilempar bungkus rokok.

Kemudian anaknya menegok ke arah pelaku. Pelaku kemudian menyuruh anak itu masuk ke dalam rumah.

"Anak saya saat itu pakai celana pendek, terus dipegang. Terus (tangannya) dimasukin juga," ujarnya.

Usia kejadian itu, anaknya pulang ke rumah dan malamnya menceritakan kepada ibunya. Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, NN langsung menyatroni rumah pelaku dan mengkonfirmasi hal tersebut. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2340 seconds (0.1#10.140)