Pemkot Depok Diminta Sertifikasi Situ yang Tersisa Agar Tak Jadi Hunian

Minggu, 03 Oktober 2021 - 16:48 WIB
loading...
Pemkot Depok Diminta Sertifikasi Situ yang Tersisa Agar Tak Jadi Hunian
Pemerintah Kota Depok dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) diminta untuk segera melakukan sertifikasi semua situ yang tersisa agar tidak hilang dan berubah fungsi menjadi daratan. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) diminta untuk segera melakukan sertifikasi semua situ yang tersisa agar tidak hilang dan berubah fungsi menjadi daratan.

Ketua Forum Komunikasi Semesta Kota Depok Afifah Alia mengatakan saat ini beberapa situ di Kota Depok sudah hilang karena berubah fungsi. Untuk mencegah terulang kembali harus segera dilakukan sertifikasi pada situ yang masih ada. “Pengawasan atas situ yang ada di Depok adalah tanggung jawab pemerintah daerah setempat,” katanya, Minggu (3/10/2021).

Dia menyayangkan adanya situ yang berubah fungsi menjadi hunian. Dia juga heran mengapa dikeluarkan izin mendirikan bangunan di atas lahan situ yang diuruk. “Ini karena pengawasan pemerintah yang lemah. Diduga juga ada campur tangan oknum yang mengeluarkan izin tersebut,” paparnya.

Keberadaan situ, kata Afifah, harus dipertahankan sebagai wilayah resapan air. Karena ini berdampak pada lingkungan Kota Depok yang kerap tergenang saat hujan. "Kami dari Fokus sudah mengirimkan surat kepada BBWSCC agar menerbitkan sertifikasi situ yang tersisa di kota Depok," katanya. (Baca juga; Gabungkan Rekreasi dan Konservasi, Tempat Wisata Danau Situ Gede Bogor Dipercantik )

Penertiban sertifikat situ di Kota Depok sebagai langkah mengantisipasi adanya penyerobotan dan pengalihan fungsi jadi lahan daratan atau perumahan. Untuk pelestarian situ dibutuhkan sinergi antara Pemkot Depok dan BBWSCC, bukan malah saling lempar tanggung jawab. “Kewenangan mengelola situ memang di BWSCC, namun pengawasan ada di pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih jauh dia menantang Pemkot Depok untuk mencabut izin bangunan yang berdiri di atas lahan bekas situ. “Jika memang dasar hukumnya wilayah tersebut adalah resapan maka pemerintah berani tidak mencabut izin bangunan di sana,” pungkasnya. (Baca juga; Dengan Eco Enzyme, Air Situ Parigi yang Keruh Kembali Jernih )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3891 seconds (0.1#10.140)