Keributan Satpam Vs Warga di Kembangan, Pemicunya dari Aduan Tetangga Soal Renovasi Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus keributan belasan satpam dengan salah satu warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat memunculkan fakta terbaru. Ternyata pemicu keributan yang viral di media sosial itu karena ada aduan tetangga ihwal suara berisik akibat renovasi rumah milik Candy.
"Awalnya ada keluhan dari tetangga saya yang belakangan baru diketahui ternyata tetangga ini ya pengurus RW juga," ujar Candy, Rabu (29/9/2021).
Aduan itu soal suara berisik yang ditimbulkan dari renovasi rumahnya. "Bunyi berisik karena anaknya sedang sekolah online," ucapnya.
Baca juga: Kasus Keributan Satpam di Kompleks Kembangan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Dia mengungkapkan sebenarnya di sekitar rumahnya juga ada dua proyek renovasi rumah. Anehnya, hanya proyek renovasi rumahnya yang dinilai mengganggu tetangga. "Kalau proyek lain yang berjalan saya pun bisa dengar di lokasi bunyi mereka kerja. Itu kenapa boleh? Kenapa hanya saya yang nggak boleh?" kata Candy.
Selanjutnya, 18 Februari 2021 pengurus RW setempat melayangkan surat kepada Candy yang isinya pemberhentian sementara renovasi rumah Candy. "Hari Kamis diberhentikan. Kita suruh meriksa atapnya bocor akibat renovasi rumah Candy. Jadi atapnya bocor itu karena tidak di-waterproof. Berarti tidak terbukti dong harusnya proyek berjalan lagi, tetapi dia tetep keukeuh harus berhenti sampai dia keluarkan surat," ungkap Candy.
Kuasa hukum Candy, Syair Abdul Muthalib mengatakan, kliennya juga mendapatkan surat dari pengurus RW agar membayar uang untuk izin membangun rumah atau renovasi rumah sebesar Rp5 juta. Kemudian, ada juga uang jaminan pengawasan Rp10 juta.
Baca juga: TKP Perampokan Wanita di Supermarket PIK Dekat Pos Satpam, Pelaku Sungguh Nekat
"Lalu, ada uang stiker pekerja juga diminta oleh pengurus yang nominalnya Rp60 ribu per stiker. Kemudian ada juga uang jaminan untuk material masuk itu juga diminta tapi klien kami tidak memberikan uang itu," ujar Syair.
Selanjutnya, pengurus RW meminta jam operasional renovasi rumah kliennya bisa disesuaikan. Kliennya diminta melakukan aktivitas renovasi rumah pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Ini dilakukan karena renovasi rumah Candy menimbulkan kebisingan hingga tetangga terganggu.
Akibat keributan satpam dengan warga Permata Buana, WH kepala satpam di kompleks tersebut ditetapkan tersangka dugaan perampasan barang. "WH yang memerintahkan sejumlah sekuriti untuk membawa paksa mobil yang mengangkut tanaman warga," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.
"Awalnya ada keluhan dari tetangga saya yang belakangan baru diketahui ternyata tetangga ini ya pengurus RW juga," ujar Candy, Rabu (29/9/2021).
Aduan itu soal suara berisik yang ditimbulkan dari renovasi rumahnya. "Bunyi berisik karena anaknya sedang sekolah online," ucapnya.
Baca juga: Kasus Keributan Satpam di Kompleks Kembangan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Dia mengungkapkan sebenarnya di sekitar rumahnya juga ada dua proyek renovasi rumah. Anehnya, hanya proyek renovasi rumahnya yang dinilai mengganggu tetangga. "Kalau proyek lain yang berjalan saya pun bisa dengar di lokasi bunyi mereka kerja. Itu kenapa boleh? Kenapa hanya saya yang nggak boleh?" kata Candy.
Selanjutnya, 18 Februari 2021 pengurus RW setempat melayangkan surat kepada Candy yang isinya pemberhentian sementara renovasi rumah Candy. "Hari Kamis diberhentikan. Kita suruh meriksa atapnya bocor akibat renovasi rumah Candy. Jadi atapnya bocor itu karena tidak di-waterproof. Berarti tidak terbukti dong harusnya proyek berjalan lagi, tetapi dia tetep keukeuh harus berhenti sampai dia keluarkan surat," ungkap Candy.
Kuasa hukum Candy, Syair Abdul Muthalib mengatakan, kliennya juga mendapatkan surat dari pengurus RW agar membayar uang untuk izin membangun rumah atau renovasi rumah sebesar Rp5 juta. Kemudian, ada juga uang jaminan pengawasan Rp10 juta.
Baca juga: TKP Perampokan Wanita di Supermarket PIK Dekat Pos Satpam, Pelaku Sungguh Nekat
"Lalu, ada uang stiker pekerja juga diminta oleh pengurus yang nominalnya Rp60 ribu per stiker. Kemudian ada juga uang jaminan untuk material masuk itu juga diminta tapi klien kami tidak memberikan uang itu," ujar Syair.
Selanjutnya, pengurus RW meminta jam operasional renovasi rumah kliennya bisa disesuaikan. Kliennya diminta melakukan aktivitas renovasi rumah pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Ini dilakukan karena renovasi rumah Candy menimbulkan kebisingan hingga tetangga terganggu.
Akibat keributan satpam dengan warga Permata Buana, WH kepala satpam di kompleks tersebut ditetapkan tersangka dugaan perampasan barang. "WH yang memerintahkan sejumlah sekuriti untuk membawa paksa mobil yang mengangkut tanaman warga," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.
(jon)