Ungkap Pemalsuan Materai Rp37 Miliar, 32 Polisi dan 5 Jaksa di Tangerang Raih Penghargaan

Rabu, 29 September 2021 - 19:02 WIB
loading...
Ungkap Pemalsuan Materai Rp37 Miliar, 32 Polisi dan 5 Jaksa di Tangerang Raih Penghargaan
Sebanyak 32 polisi dari Polresta Bandara Soekarno Hatta dan 5 jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang meraih penghargaan dari Perum Peruri. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sebanyak 32 polisi dari Polresta Bandara Soekarno Hatta dan 5 jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang meraih penghargaan dari Perum Peruri. Mereka berhasil mengungkap pemalsuan materai senilai Rp37 miliar.

Direktur Operasi Perum Peruri Saiful Bahri mengatakan, pengungkapan kasus materai palsu Rp10 ribu ini merupakan yang pertama terjadi di Indonesia. "Dampak pengungkapan kasus materai palsu ini cukup besar, selain menimbulkan kerugian negara Rp37 miliar dan bagaimana kami membuat security features lebih aman lagi," ujarnya, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Beraksi Selama 3,5 Tahun, Komplotan Pembuat Materai Palsu Digulung Polisi

"Penghargaan ini merupakan rasa terima kasih kami dari Perum Peruri dalam menegakkan hukum terkait pemalsuan materai temple kami sebagai pencetak kepada polisi dan kejaksaan," sambungnya.

Dari 32 polisi Polresta Bandara Soetta, ada Kapolsek Tebet Kompol Alexander. Sebelum menjabat Kapolsek Tebet, Alexander menjabat Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta dan masih berpangkat AKP.
Baca juga: Banyak Kasus Diselesaikan dengan Materai, Sahroni: Suruh Kerja Sosial Saja

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada pelaku pemalsuan materai senilai Rp37 miliar. Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa selama 3 tahun, namun majelis hakim memvonis 2 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)