Kasus Babi Ngepet Hoaks Depok, Saksi Kunci Sebut Babi Dibawa Tengah Malam

Selasa, 28 September 2021 - 19:41 WIB
loading...
Kasus Babi Ngepet Hoaks Depok, Saksi Kunci Sebut Babi Dibawa Tengah Malam
Sidang kasus babi ngepet hoaks dengan terdakwa Adam Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/9/2021). SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sidang kasus babi ngepet hoaks dengan terdakwa Adam Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok , Selasa (28/9/2021). Sidang dengan agenda mendengar keterangan dari dua saksi kunci, yaitu Eka Rizky dan Adi Firmanto.

Dari keterangan saksi di persidangan terungkap bahwa saksi Eka Rizky adalah orang yang diperintahkan untuk mengambil babi yang dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi Adi firmanto menyampaikan dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang guna ritual atau pembelian babi.

JPU juga memperlihatkan alat bukti komunikasi yang dilakukan terdakwa melalui whatsapp terkait perbuatan Adam dalam menyusun skenario penangkapan babi. Dalam bukti percakapan juga terdapat cara bagaimana terdakwa mengatur soal penangkapan babi. (Baca juga; Sidang Hoaks Babi Ngepet Depok, Terdakwa Akui Video yang Diputar Jaksa )

“Dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukan terdakwa memerintahkan empat orang menangkap babi untuk berkumpul di satu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat,” beber JPU Andi Rio Rahmat, Selasa (28/9/2021).

Saksi Adi Firmanto adalah yang berperan memegang baju dan celana saat empat saksi lain telanjang. Dalam persidangan terungkap bahwa saksi Eka Rizky di tengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka di depan rumah terdakwa. “Babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa,” tukasnya.

Setelah peristiwa malam itu, saksi Eka mengaku bingung. Sebab, keesokan paginya ternyata terdakwa mengumumkan kalua dirinya telah menangkap babi yang diklaim sebagai babi ngepet. (Baca juga; Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga )

“Saksi Eka Rizky bingung ketika ternyata terdakwa esoknya mengumumkan telah menangkap babi ngepet padahal malamnya dia menyerahkan babi asli kepada terdakwa,”pungkasnya. Adam Ibrahim dijerat pasal 14 (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)