Sidang Hoaks Babi Ngepet Depok, Terdakwa Akui Video yang Diputar Jaksa
loading...
A
A
A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (20/9/2021). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
“Kami hadirkan tiga orang saksi, dua orang anggota kepolisian dan satu orang merupakan warga,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera, Senin (20/9/2021). Dalam sidang tadi juga JPU memutar video yang isinya bahwa Adam berseloroh memberi keyakinan pada warga kalau dia telah menangkap seekor babi yang disebut jadi-jadian.
Adam mengumumkan kepada ratusan warga di Bedahan dan meminta siapa saja yang merasa keluarganya menjalankan praktik ilmu hitam ini untuk datang. Video tersebut merupakan salah satu bukti dari kasus ini.
“Hanya ini yang mulia hakim (video sebagai alat bukti),” kata JPU Putri.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Adam mengaku apa yang diungkapkan benar adanya. Dia pun tidak membantah fakta yang terungkap di persidangan. “Benar semua. Tidak (tidak keberatan),” katanya.
“Kami hadirkan tiga orang saksi, dua orang anggota kepolisian dan satu orang merupakan warga,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera, Senin (20/9/2021). Dalam sidang tadi juga JPU memutar video yang isinya bahwa Adam berseloroh memberi keyakinan pada warga kalau dia telah menangkap seekor babi yang disebut jadi-jadian.
Adam mengumumkan kepada ratusan warga di Bedahan dan meminta siapa saja yang merasa keluarganya menjalankan praktik ilmu hitam ini untuk datang. Video tersebut merupakan salah satu bukti dari kasus ini.
“Hanya ini yang mulia hakim (video sebagai alat bukti),” kata JPU Putri.
Baca Juga
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Adam mengaku apa yang diungkapkan benar adanya. Dia pun tidak membantah fakta yang terungkap di persidangan. “Benar semua. Tidak (tidak keberatan),” katanya.
(hab)