Tujuh Fraksi Tolak Interpelasi, Prasetio Edi Dinilai Tabrak Tatib DPRD DKI

Selasa, 28 September 2021 - 07:38 WIB
loading...
Tujuh Fraksi Tolak Interpelasi, Prasetio Edi Dinilai Tabrak Tatib DPRD DKI
Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Badan Musyawarah (Bamus) soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dituding telah menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkanya melalui ketukan palu tanganya sendiri. Pasalnya, Prasetio menyelipkan dalam rapat Bamus soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.



"Ini kan namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 27 September 2021.

Taufik menjelaskan, dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditanda tangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua.

"Untuk Bamus Paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tidak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," tegas Taufik.

Ia menilai penetapan rapat paripurna interpelasi pada hari ini merupakan tindakan ilegal yang diinisiasi oleh Prasetio, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.



"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa (29/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu tindakan ilegal," ungkapnya.

Dia menyarankan agar Prasetio bijak menjalankan organisasi lembaga negara sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan. Jangan memberikan contoh tidak baik terhadap warga bahwa melanggar aturan itu hal yang lumrah. "Mari jaga marwah lembaga ini (DPRD DKI) dan sayangi lembaga ini," tandasnya.

Menurut dia, dengan adanya agenda colongan dan bamus ilegal seperti ini membuktikan bahwa interpelasi adalah nafsu politik PDIP dan PSI saja. "Rela tempuh segala cara bahkan yang ilegal demi bisa mengganggu kerja gubernur," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)