Daftar Jalan yang Tidak Boleh Dilewati Motor di Jakarta, Jangan Dilanggar!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dari sekian banyak ruas jalan di ibu kota ada jalan yang tidak boleh dilewati motor di Jakarta. Jalan yang dilarang bagi pemotor di antaranya Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, jalur bus Transjakarta/busway, dan jalan tol.
Kenapa ruas jalan tersebut tidak boleh dilewati motor? Berikut penjelasannya dikutip dari berbagai sumber, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Viral Aksi Nekat Emak-Emak Bawa Motor Masuk Tol, Bonceng Dua dan Tidak Pakai Helm
1. JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang juga dikenal Jalan Layang Casablanca tidak boleh dilintasi motor karena angin kencang di jalan itu membahayakan pemotor. Jalan ini memiliki ketinggian 15 meter sehingga sangat berbahaya untuk dilintasi pengendara motor. Hembusan angin dari arah samping bisa membuat pemotor kehilangan keseimbangan. Dampaknya banyak pengendara yang tak sanggup mengendalikan motor dan berakhir kecelakaan. Tidak hanya membahayakan pengendara motor saja melainkan berpotensi membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
2. Jalur Transjakarta
Jalur Transjakarta/busway juga dilarang dilintasi motor karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun pengendara lain. Tak hanya motor, mobil pribadi juga dilarang menerobos busway.
Untuk mensterilisasikan jalur Transjakarta, PT Transportasi Jakarta, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya kerap menindak penerobos jalur khusus tersebut. Upaya sterilisasi juga dilakukan dengan memasang portal dan menempatkan petugas di jalur Transjakarta.
Baca juga: Inilah Mobil-mobil ‘Sultan’ Penerobos Jalur Transjakarta
3. Jalan Tol
Jalan tol sudah jelas sangat dilarang dilewati motor. Mengutip laman official.jasamarga, motor tidak boleh masuk jalan tol bukanlah diskriminasi melainkan berangkat dari faktor keselamatan yang menjadi hal sangat diutamakan.
Motor masuk jalan tol. Foto: Dok SINDOnews
"Selain fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan, faktor keselamatan menjadi salah satu alasannya. Area yang luas dan banyaknya kendaraan besar membuat tekanan angin menjadi lebih besar dibandingkan jalan raya non-tol sehingga berbahaya bagi pengendara motor," demikian penjelasan akun resmi Jasa Marga.
Aturan motor tidak diperbolehkan masuk jalan tol juga tercantum pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1 bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kenapa ruas jalan tersebut tidak boleh dilewati motor? Berikut penjelasannya dikutip dari berbagai sumber, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Viral Aksi Nekat Emak-Emak Bawa Motor Masuk Tol, Bonceng Dua dan Tidak Pakai Helm
1. JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang juga dikenal Jalan Layang Casablanca tidak boleh dilintasi motor karena angin kencang di jalan itu membahayakan pemotor. Jalan ini memiliki ketinggian 15 meter sehingga sangat berbahaya untuk dilintasi pengendara motor. Hembusan angin dari arah samping bisa membuat pemotor kehilangan keseimbangan. Dampaknya banyak pengendara yang tak sanggup mengendalikan motor dan berakhir kecelakaan. Tidak hanya membahayakan pengendara motor saja melainkan berpotensi membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
2. Jalur Transjakarta
Jalur Transjakarta/busway juga dilarang dilintasi motor karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun pengendara lain. Tak hanya motor, mobil pribadi juga dilarang menerobos busway.
Untuk mensterilisasikan jalur Transjakarta, PT Transportasi Jakarta, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya kerap menindak penerobos jalur khusus tersebut. Upaya sterilisasi juga dilakukan dengan memasang portal dan menempatkan petugas di jalur Transjakarta.
Baca juga: Inilah Mobil-mobil ‘Sultan’ Penerobos Jalur Transjakarta
3. Jalan Tol
Jalan tol sudah jelas sangat dilarang dilewati motor. Mengutip laman official.jasamarga, motor tidak boleh masuk jalan tol bukanlah diskriminasi melainkan berangkat dari faktor keselamatan yang menjadi hal sangat diutamakan.
Motor masuk jalan tol. Foto: Dok SINDOnews
"Selain fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan, faktor keselamatan menjadi salah satu alasannya. Area yang luas dan banyaknya kendaraan besar membuat tekanan angin menjadi lebih besar dibandingkan jalan raya non-tol sehingga berbahaya bagi pengendara motor," demikian penjelasan akun resmi Jasa Marga.
Aturan motor tidak diperbolehkan masuk jalan tol juga tercantum pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1 bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(jon)