Polisi Pungli Sopir Pickup di Tol Halim, Dirlantas: yang Melakukan Cuma Satu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir pickup di Tol Halim menuju Tanjung Priok. Kejadian itu viral di media sosial.
Dalam postingan video, seorang polisi menghentikan laju mobil di Tol Halim gara-gara menginjak marka jalan. Polisi lalu lintas itu lalu meminta SIM sopir mobil pickup.
Si sopir mengambil uang beberapa lembar senilai Rp5.000 lalu diserahkan ke polisi. Sopir lantas menerima kembali SIM-nya kemudian meninggalkan lokasi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman angkat bicara mengenai dugaan pungli yang viral di media sosial. Pihaknya tengah menindak petugas yang melakukan pungli.
Peristiwa terjadi pada 4 Juli 2024 di KM 0+700 yaitu Halim arah Semanggi. Pungli dilakukan oleh seorang anggota PJR Polda Metro Jaya.
"Anggota kami ada 3 yang berada di tempat tersebut, tapi yang melakukan ini memang satu," ujar Latif, Jumat (5/7/2024).
Peristiwa tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji dan meminta maaf kepada masyarakat atas pungli itu. Sebanyak tiga anggota yang terlibat yaitu Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A bakal ditindak.
"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentunya saat ini tadi anggota sudah kami panggil sudah kami tarik dan kami proses," tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat melapor kalau nantinya didapati ada hal serupa. Dia mewanti-wanti anak buahnya tidak melakukan perilaku tidak terpuji.
"Kami tidak akan henti-henti mengingatkan karena penilangan secara manual sudah, khususnya di Jakarta , sudah kami sangat batasi. Penilangannya menggunakan ETLE. Jadi penilangan khusus manual itu yang betul-betul penyebab kecelakaan," kata Latif.
Dalam postingan video, seorang polisi menghentikan laju mobil di Tol Halim gara-gara menginjak marka jalan. Polisi lalu lintas itu lalu meminta SIM sopir mobil pickup.
Si sopir mengambil uang beberapa lembar senilai Rp5.000 lalu diserahkan ke polisi. Sopir lantas menerima kembali SIM-nya kemudian meninggalkan lokasi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman angkat bicara mengenai dugaan pungli yang viral di media sosial. Pihaknya tengah menindak petugas yang melakukan pungli.
Peristiwa terjadi pada 4 Juli 2024 di KM 0+700 yaitu Halim arah Semanggi. Pungli dilakukan oleh seorang anggota PJR Polda Metro Jaya.
"Anggota kami ada 3 yang berada di tempat tersebut, tapi yang melakukan ini memang satu," ujar Latif, Jumat (5/7/2024).
Peristiwa tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji dan meminta maaf kepada masyarakat atas pungli itu. Sebanyak tiga anggota yang terlibat yaitu Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A bakal ditindak.
"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentunya saat ini tadi anggota sudah kami panggil sudah kami tarik dan kami proses," tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat melapor kalau nantinya didapati ada hal serupa. Dia mewanti-wanti anak buahnya tidak melakukan perilaku tidak terpuji.
"Kami tidak akan henti-henti mengingatkan karena penilangan secara manual sudah, khususnya di Jakarta , sudah kami sangat batasi. Penilangannya menggunakan ETLE. Jadi penilangan khusus manual itu yang betul-betul penyebab kecelakaan," kata Latif.
(jon)