7 Kasus Penipuan Investasi Bodong, Korban Mulai dari Rakyat hingga Pejabat

Kamis, 23 September 2021 - 20:06 WIB
loading...
7 Kasus Penipuan Investasi...
Iming-iming keuntungan besar menjadi salah satu alasan para korban masuk ke dalam jerat penipuan investasi bodong ini.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Penipuan dengan modus investasi bodong , arisan kembali terjadi. Terbaru, sebanyak 837 warga Bogor menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum guru berinisial I (32).

Tak tanggung-tanggung I membawa kabur uang sebesar Rp23 miliar milik para korban. Meski sempat buron dan berpindah-berpindah tempat, I diringkus petugas Polres Bogor saat bersembunyi di Sumedang.

Iming-iming keuntungan besar menjadi salah satu alasan para korban masuk ke dalam jerat penipuan ini.
Disisi lain, upaya menyosialisasikan investasi bodong tak berjalan. Kondisi ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang terperdaya dengan investasi bodong.

SINDOnews merangkum kasus investasi bodong yang kerugiannya mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

1. Polrestro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial HS terkait penipuan investasi bodong berkedok trading forex pada 8 Juni 2021 silam. Adapun para korban yang ditipu mengalami kerugian hingga Rp15,6 miliar.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat itu mengatakan, HS melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group. Meski perusahaan trading forex Lucky Star Group ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemnkumham), namun dalam praktiknya, ini merupakan penipuan murni karena tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri.

Tersangka menggaet para korban dengan strategi promosi yang tidak masuk akal. Di mana, tersangka menawarkan keuntungan profit hingga 4-6% dan bonus barang-barang mewah.

2. Seorang siswi SMA di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial DS (18) disebut-sebut menjadi penggerak investasi bodong dengan total kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar pada Maret 2021 lalu. Kasus ini sempat menghebohkan lantaran para korbannya pun beragam mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat di daerah setempat.

3. Polda Jatim membongkar kasus penipuan pembebasan lahan di daerah Osowilangun, Kota Surabaya dengan tersangka wanita cantik berinisial LY (48) pada Mei 2021. LY diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

Dalam kasus dugaan penipuan lahan di Osowilangun, korban menderita kerugian sebanyak Rp48 miliar. Modusnya, tersangka menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.

4.Dua pelaku investasi bodong sebesar Rp15 miliar masing masing AL dan SB ditangkap Polres Alor , Minggu 28 Februari 2021. Dari tangan kedua tersangka investasi bodong disita uang, emas batangan dan barang bukti lainnya dari tas milik pelaku.

Mereka melakukan aksi dengan cara meminjam uang dari para korban untuk modal dengan iming iming bunga 40 hingga 100 persen. Alasan investasi dengan jasa event organizer wedding ini mereka telah menggondol uang dari para korban di beberapa daerah di Kalimantan sebanyak Rp15 miliar.

5. Logam Mulia Senilai Rp300 miliar

Seorang ibu rumah tangga berinisial RPS (41) yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang Selatan ini pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya usai terungkap melakukan penipuan ratusan orang lewat pre order Logam Mulia Antam. Ia diduga kuat membuat korbannya merugi hingga mencapai Rp300 miliar.

Seperti diberitakan SINDOnews.com 14 Juli 2020 lalu, upaya menjerat RPS mengalami jalan buntu. Meski telah melayangkan somasi sejak Mei - Juni 2020, namun RPS tak bergeming.

Hingga kini RPS telah mendekam di Rutan Tangerang, namun para korbannya masih mencari keadilan meminta pemerintah dan kepolisian turun tangan mengembalikan kerugian.

6. Puluhan Ribu Korban EDC Cash

Sejak pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus E-Dinas Coin (EDC) Cash. Dalam kasus itu, Bareskrim mencatat korbannya mencapai 57 ribu orang.

Meski tak dirincikan berapa nilai kerugiannya, namun polisi menyebut para pelaku yang merupakan Top Leader dalam bisnis ini menyebutkan iming iming menjanjikan diungkapkan sejumlah pelaku terhadap masyarakat.

Sebagai contoh, saat awal masuk keanggotaan, masyarakat diminta menabung Rp5 juta sebagai modal investasi, selanjutnya keuntungan 15 persen akan menjadi milik anggota.

7. Satu Desa di Banyuwangi Tertipu

Iming berlimpah dengan keuntungan 50 persen membuat separuh warga desa Kanalan di Banyuwangi, Jawa Timur harus merelakan uangnya dibawa kabur pelaku investasi bodong.

Berskema fonzi, para pelaku investasi bodong pelaku berinsial ZS (21) berhasil memperdaya korbannya. beberapa diantaranya yang tertipu merupakan petani dan pedagang dengan kerugian mencapai puluhan juta. Hingga berita ditulis, polisi sendiri masih mendalami kasus yang dilaporkan 8 April 2021 lalu ini.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)