Tipu 837 Orang, Oknum Guru di Bogor Bawa Kabur Uang Rp23 Miliar
loading...
A
A
A
BOGOR - Oknum guru madrasah berinisial I (32), dibekuk petugas Polres Bogor lantaran melakukan penipuan dengan modus investasi bodong dan arisan sembako. Dari aksinya, pelaku menggelapkan uang sebesar Rp23 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat di Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang telah ditipu oleh pelaku. Modusnya, pelaku mengajak masyarakat untuk melakukan investasi uang dan menjanjikan keuntungan sebesar 40% setiap bulan.
"Ini dilakukan pelaku sejak Oktober 2019 lalu. Awalnya lancar, karena sering main trading dan kalah terus akhirnya pelaku rugi yang berimbas pada modus investasi bodongnya," kata Harun kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (23/9/2021).
Tak hanya itu, lanjut Harun, pelaku juga melakukan penipuan lainnya dengan membuat arisan barang atau sembako untuk Hari Raya Lebaran. Dari hasil penyelidikan, ada sebanyak 837 orang dengan total uang yang dibawa oleh pelaku sebesar Rp23 miliar.
"Karena tak bisa membayar, tersangka ini kabur ke beberapa daerah sebelum kami tangkap di tempat persembunyiannya di Sumedang," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti hasil penipuan berupa aset tanah seluas 3 hektare, dua unit sepeda motor, 8 buku tabungan dan lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 46 Ayat 1 Nomor 10/1998 tentang Perubahan Pasal UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 69 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar," pungkas Harun.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat di Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang telah ditipu oleh pelaku. Modusnya, pelaku mengajak masyarakat untuk melakukan investasi uang dan menjanjikan keuntungan sebesar 40% setiap bulan.
"Ini dilakukan pelaku sejak Oktober 2019 lalu. Awalnya lancar, karena sering main trading dan kalah terus akhirnya pelaku rugi yang berimbas pada modus investasi bodongnya," kata Harun kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (23/9/2021).
Tak hanya itu, lanjut Harun, pelaku juga melakukan penipuan lainnya dengan membuat arisan barang atau sembako untuk Hari Raya Lebaran. Dari hasil penyelidikan, ada sebanyak 837 orang dengan total uang yang dibawa oleh pelaku sebesar Rp23 miliar.
"Karena tak bisa membayar, tersangka ini kabur ke beberapa daerah sebelum kami tangkap di tempat persembunyiannya di Sumedang," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti hasil penipuan berupa aset tanah seluas 3 hektare, dua unit sepeda motor, 8 buku tabungan dan lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 46 Ayat 1 Nomor 10/1998 tentang Perubahan Pasal UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 69 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar," pungkas Harun.
(hab)