Korban Dugaan Pemerasan Satpam di Kembangan Akhirnya Buka Mulut

Rabu, 22 September 2021 - 21:05 WIB
loading...
Korban Dugaan Pemerasan Satpam di Kembangan Akhirnya Buka Mulut
Kuasa hukum CY, Syair Muthalib memberikan keterangan seputar dugaan pemerasan yang dilakukan satpam di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - CY (44), korban dugaan pemerasan oleh satpam berujung keributan di Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat buka mulut ihwal peristiwa yang dialaminya pada Minggu (19/9/2021).

Kuasa hukum CY, Syair Muthalib mengatakan, ada praktik perampasan yang dialami CY. "Sebenarnya kemarin kan kejadiannya klien kami memasukkan barang ke rumahnya tiba-tiba ada oknum satpam yang masuk ke rumah beliau kemudian memaksa kendaraan klien kami untuk dikeluarkan dan barang-barangnya pun dirampas lalu dipindahkan ke tempatnya satpam," ujar Syair, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pungli pada Kasus Keributan Satpam dan Warga di Kembangan

Saat ditanya praktik pungutan liar (pungli) yang dialami kliennya, dia enggan menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan alasan kawanan satpam mendatangi kediaman kliennya berawal dari perintah seseorang. "Kita tidak tahu juga siapa yang melakukan perintah itu. Yang jelas apa yang dilakukan satpam kemarin itu sudah keterlaluan karena sudah mengintimidasi klien kami," katanya.

Sekelompok satpam merampas barang yang ada di mobil milik kliennya. "Mobil beserta isinya karena isinya itu tanaman bunga," ucapnya.

Dia membenarkan kliennya sedang merenovasi rumah. Dia memastikan segala sesuatu terkait perizinan merenovasi rumah sudah rampung.

Sementara itu, CY sang pemilik rumah mengaku penghadangan yang dilakukan sejumlah satpam telah dilakukan berkali-kali sejak Februari 2021. Adapun penghadangan yang dilakukan satpam itu yakni tidak diperbolehkannya barang material bangunan miliknya masuk ke rumah meski dirinya telah memiliki surat-surat perizinan.

"Sudah kita ikuti semua. Ada surat izin dari RT, dari tetangga, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kan harus ada izin dari RT. Semua sudah kita ikutin," ujar CY.
Baca juga: Viral, Satpam Ribut dengan Seorang Wanita di Perumahan Permata Buana

Dia pernah dimintai surat penyanggupan pembangunan oleh satpam. Kemudian juga ada permintaan uang izin membangun sebesar Rp5 juta dan uang jaminan membangun Rp10 juta. Namun, CY hanya membayar Rp5 juta kepada RW untuk jaminan. "Ada di surat perintah yang dijadikan patokan oleh para satpam menghentikan proyek (pembangunan) oleh saya," katanya.

"Itu (surat penyanggupan) muncul setelah proyek saya diberhentikan, jadi munculnya belakangan. Yang saya pertanyakan juga kenapa munculnya di belakang, sedangkan saya melakukan pembangunan sejak 2020," lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, telah memeriksa 16 satpam yang diduga terlibat dalam peristiwa keributan itu. Dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya menduga ada praktik pungli. Dalam waktu dekat pihaknya bakal menetapkan tersangkanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3057 seconds (0.1#10.140)