Polrestro Bekasi Gelar Operasi Patuh Jaya, Ini 4 Lokasi yang Jadi Target

Selasa, 21 September 2021 - 07:21 WIB
loading...
Polrestro Bekasi Gelar Operasi Patuh Jaya, Ini 4  Lokasi  yang Jadi Target
Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (21/9/2021). SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota resmi menggelar operasi Patuh Jaya 2021 selama dua pekan ke depan. Kegiatan mulai dilaksanakan 20 September sampai 3 Oktober 2021 untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 serta menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas di Kota Bekasi.

Di Kota Bekasi operasi patuh jaya ini difokuskan di empat titik, yaitu Jalan Ahmad Yani (Bekasi Selatan), Jalan IR H Juanda (Bekasi Timur), Terminal Bekasi, dan Jalan Sersan Aswan.”100 personel kita libatkan selama dua pekan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro, Selasa (21/9/2021). (Baca juga; Awas! Knalpot Bising, Rotator, Balap Liar Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2021 )

Operasi Patuh Jaya 2021 memiliki empat sasaran penindakan, yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan, balap liar dan kerumunan di jalanan yang dikhawatirkan menjadi kluster COVID-19. Selain itu, dalam operasi ini juga untuk mendisiplinkan warga dalam tertib berlalu lintas. (Baca juga; Gelar Operasi Patuh Candi 2021, Kapolda Jateng Jamin Tak Ada Tilang Lalu Lintas )

Menurut dia, adapun tujuan dilaksanakannya operasi antara lain adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. Lalu melakukan penurunan angka pelanggaran dan kejadian kecelakaan lalu lintas. ”Intinya tertib berlalu lintas dalam masa pandemi ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, operasi Patuh Jaya 2021 akan diberlakukan selama 14 hari. Aturan ini mulai berlaku pada hari ini, 20 September 2021, hingga 3 Oktober 2021. Lain dari pelaksanaan operasi tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2021 akan berfokus pada penindakan bagi pengendara yang melanggar protokol kesehatan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)