DKI Umumkan Pendataan KJP Plus Tahap II 2021, Begini Mekanismenya

Senin, 20 September 2021 - 11:38 WIB
loading...
DKI Umumkan Pendataan KJP Plus Tahap II 2021, Begini Mekanismenya
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ini merupakan upaya Pemprov DKI meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus.

“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun Instagram @disdikdki, Senin (20/9/2021).
Baca juga: KJP Plus Tahap Pertama Cair, Ayo Cek!

KJP Plus dari Pemprov DKI ini merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Berikut mekanisme pendataan KJP:

1. 13-25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI melalui sekolah.

2. 13-25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

3. 27-30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. 1-13 Oktober
Data final penerima ditetapkan.

Besaran dana KJP Plus per bulan yakni:

1. SD/MI/SDLB Rp250.000 per bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

2. SMP/MTs/SMPLB Rp300.000 per bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

3. SMA/MA/SMALB Rp420.000 per bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

4. SMK Rp450.000 per bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Baca juga: Temuan BPK Soal KJP Plus, DKI: Dananya Masih Ada di Rekening Sementara

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229 atau website kjp.jakarta.go.id.

Warganet mengomentari pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. “Terimakasih pak...,dgn adanya kjp bisa membantu pendidikan operasional anak saya sekolah,” ujar @ethenk.sobeni.

“Alhamdulillah sudah cair pak Anies, terima kasih pak,” ucap @robbykurniawanta.

“Terima kasih pak Anis KJP sangat membantu anak saya untuk sekolah di SMK swasta,” kata @maimunahnaufal.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)