5 Tahun Tak Bisa Buang Sampah, Warga Aruba Depok Protes

Sabtu, 18 September 2021 - 17:39 WIB
loading...
A A A
"Awalnya Pemkot Depok terlihat tegas dengan mengeluarkan surat peringatan (SP) dari SP1 hingga SP3 di tahun 2018 kepada pengembang," ucapnya.

Meski demikian, setelah SP3 dikeluarkan Pemkot Depok pada Oktober 2018, lanjut dia, hingga saat ini PSU perumahan Aruba belum diambil alih oleh Pemkot. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2013, sebulan setelah SP3 dikeluarkan. Dan jika pengembang belum juga menyerahkan PSU, maka Pemkot bisa mengambil alih secara sepihak.

"Warga sudah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan Pemkot untuk menyelesaikan masalah perumahan Aruba. Namun hampir 3 tahun berjalan setelah SP3 dikeluarkan, belum ada kejelasan dari Pemkot terkait penyerahan PSU," bebernya.

Berlarut-larutnya penyeran PSU oleh pengembang dan ketidaktegasan Pemkot dalam mengeksekusi amanat Perda nomor 14 tahun 2013 menimbulkan pertanyaan di benak warga. “Apakah Wali Kota dan Jajaran Pemkot tidak punya nyali berhadapan dengan Pengembang Perumahan Aruba Depok yang jelas-jelas melanggar Perda Nomor 14 tahun 2013?” katanya.

Warga juga telah membuka diri untuk berdialog dengan pengembang terkait IPL. "Pihak pengembang melalui Ibu Helda pada minggu lalu bertemu dengan perwakilan warga bersama Ketua RT dalam rangka membahas penyelesaian masalah antara warga dengan pengembang," tegasnya.

Namun hingga saat ini, komitmen penandatangan kesepakatan bersama antara warga dengan pengembang untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik dan damai, tidak ditindaklanjuti oleh pengembang. Warga menilai pengembang tidak punya itikad baik menyelesaikan masalah.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)