Bekerja Senyap Usut Korupsi Ratusan Juta, Kajari Depok: Ini soal Nyawa

Jum'at, 17 September 2021 - 20:22 WIB
loading...
Bekerja Senyap Usut...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerja secara senyap membongkar dugaan korupsi pembangunan ruang kelas di SDN Grogol 2, Limo, Kota Depok. Kejari Depok sudah menetapkan tiga orang tersangka.

“Kita menetapkan tiga orang tersangka, yaitu N (kepsek), W (ketua panitia), dan ketiga nanti menyusul inisialnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sri Kuncoro, Jumat (17/9/2021).



Pembangunan ruang belajar SDN Grogol 2 itu menelan anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Kerugian diperkirakan sekitar Rp300 juta. Memang, angkanya tergolong tidak begitu besar.

Namun yang menjadi perhatian Kejari Depok adalah dampak dari pembangunan yang dilakukan. Sebab jika tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar, dan bahkan mengancam nyawa siswa dan guru.

“Kerugian hanya beberapa ratus juta. Tapi bagi kita miris. Karena kalau bangun gedung sekolah banyak disunatin, nanti kualitas bangunannya jelek. Selesai pandemi murid sekolah kembali dan tiba-tiba roboh, itu kerugian melebihi awalnya,” tandas Sri.

Sri menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini dimulai sejak awal tahun 2021. Pihaknya bekerja secara senyap namun tetap pada koridor hukum.



“Jadi jangan dikira kita diam itu bukan tidak bekerja. Kita diam tetap bekerja, karena tidak ada hal-hal yang kita tutupi. Tapi ada sisi-sisi tertentu yang memang kita pingen tenang saja. Artinya, tetap kerja, tetap jalan,” ucapnya.

Menurut dia, perkara ini akan segera diteruskan ke tahap penuntutan. Kelengkapan berkas sedang dipersiapakan untuk diajukan ke pengadilan. Kerugian negara yang dialami mencapai Rp 300 juta.

“Kita sedang melengkapi beberapa dokumen saja untuk pemberkasan. Sebetulnya sudah selesai tapi tinggal beberapa hal saja. Ada barang bukti yang harus kita sita dan pengembalian-pengembalian, minta izin penyitaan. Jadi kelengkapan dokumen kalau dalam waktu dekat sudah lengkap akan langsung kita ajukan ke pengadilan,” tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)