Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga
loading...
A
A
A
“Terdakwa menyuruh saksi Eka dan Didi dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp500.000, serta uang sebagai ongkos jalan masing-masing sebesar Rp200.000,” bebernya.
Babi warna hitam tersebut kemudian dibawa ke rumah terdakwa dan dilepaskan di samping kandang yang sebelumnya sudah disiapkan. Adam lalu meminta Adi untuk memberi aba-aba bahwa ada orang yang sudah berubah menjadi babi.
Selanjutnya babi itu diamankan di dalam kandang. Hingga esok paginya banyak warga berdatangan untuk melihat wujud babi tersebut.
“Terdakwa mengatakan 'ini dia babi yang selama ini kita tunggu yang telah mengambil uang warga'. Setelah itu terdakwa menyuruh Adi melempar garam ke tubuh seekor babi tersebut. Setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” tukasnya.
Sampai akhirnya diketahui jika Adam telah melakukan penyebaran berita bohong. Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Babi warna hitam tersebut kemudian dibawa ke rumah terdakwa dan dilepaskan di samping kandang yang sebelumnya sudah disiapkan. Adam lalu meminta Adi untuk memberi aba-aba bahwa ada orang yang sudah berubah menjadi babi.
Selanjutnya babi itu diamankan di dalam kandang. Hingga esok paginya banyak warga berdatangan untuk melihat wujud babi tersebut.
“Terdakwa mengatakan 'ini dia babi yang selama ini kita tunggu yang telah mengambil uang warga'. Setelah itu terdakwa menyuruh Adi melempar garam ke tubuh seekor babi tersebut. Setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” tukasnya.
Sampai akhirnya diketahui jika Adam telah melakukan penyebaran berita bohong. Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(thm)