RUU Minol, PCNU Depok Minta Pemerintah Komprehensif Lakukan Kajian  

Sabtu, 11 September 2021 - 22:36 WIB
loading...
RUU Minol, PCNU Depok Minta Pemerintah Komprehensif Lakukan Kajian  
Rancangan Undang-undang minuman beralkohol masih menjadi pembahasan. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Rancangan Undang-undang minuman beralkohol masih menjadi pembahasan. Agar tidak menjadi kebijakan yang salah, maka perlu mendengarkan aspirasi dari banyak kalangan. Dalam diskusi yang digelar GP Ansor Kota Depok dibahas mengenai kepastian hukum terhadap konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian minol.

Ketua PCNU Kota Depok, Achmad Solechan mengatakan, minuman beralkohol memang diharamkan dalam Islam. Namun dalam kasus tertentu suatu hukum haram bisa menjadi halal karna dasar kedaruratanatau karena suatu hal yang darurat.

“Oleh karenanya pemerintah dan DPR dalam merumuskan suatu kebijakan harus lebih komprehensif lagi terhadap kajiannya,” katanya kepada wartawan di Depok, Sabtu (11/9/2021).

Sedangkan, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Depok, Ikra Vani Hilman mempersoalkan peraturan daerah pelarangan konsumsi minuman beralkohol di Kota Depok. Dia berpendapat adanya perda itu menyebabkan tingginya peredaran minuman keras oplosan serta besarnya pungli terhadap produksi dan peredaran minuman beralkohol di Depok.

“Yang kami khawatirkan terhadap Peraturan Daerah terkait Pelarangan Minuman Beralkohol adaalah besarnya pungli terhadap produk minuman beralkohol yang legal, apalagi pungli terhadap yang ilegal, pasti ini jauh lebih besar, dan ini sebuah kejahatan. Belum lagi peredaran minuman keras yang dicampur alias oplosan, ini tidak terkendali dan kami bahkan pemerintah kota depok juga kesulitan dalam hal pengawasannya,” katanya.

Antropolog Universitas Indonesia (UI) Raymon M Menot mengatakan, jika nantinya RUU itu disahkan menjadi UU maka menjadi suatu yang bertolak belakang dengan Pancasila apabila DPR RI mengesahkan RUU Minol menjadi Undang-undang. Karena aturan yang ada saat ini terkait minol sudah akomodatif.

“Bahkan pelarangan minol akan membawa dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan berpotensi terjadi disintegritas,” katanya.

M Faiz Aziz dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera menjelaskan, mengenai perbadingan konsumsi alkohol dari beberapa negara Islam di dunia. Dia mengatakan, negara yang menerapkan larangan maupun yang menerapkan pengendalian konsumsi alkohol ternyata lebih banyak konsumsi alkohol terjadi di negara yang menerapkan larangan konsumsi minol seperti Qatar (1,59 liter) dan Turki yang konsumsi perkapitanya (2,05 liter) atau Brunei (0,48 liter).

“Indonesia justru menjadi negara terendah konsumsi alkoholnya sekitar 0,39 liter perkapita,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Ahmad Iyan Ardiyansyah mengatakan diskusi ini sebagai wadah saling tukar pendapat mengenai perdebatan RUU Minol.

“Tujuannya agar bisa saling didengar dan menjadi rekomendasi ke pemerintah mengenai apa yang menjadi aspirasi dari hasil diskusi ini,” katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8750 seconds (0.1#10.140)