Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Kamar Apartemen, 9 Pelaku Dicokok

Sabtu, 11 September 2021 - 00:12 WIB
loading...
Polisi Bongkar Pabrik...
Polisi membongkar keberadaan pabrik di dalam apartemen yang memproduksi tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: MNC Portal/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi membongkar keberadaan pabrik di dalam apartemen yang memproduksi tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 9 pelaku yang terlibat dicokok dari berbagai lokasi.

Pengungkapan itu bermula dari pengembangan polisi terhadap 2 pelaku yang diamankan terlebih dahulu, yakni GR dan MN. Polisi mengamankan barang bukti dari keduanya berupa 7 paket narkotika sintetis seberat 92,7 gram.

"Berawal dari 2 orang yang diamankan, lalu dikembangkan," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Dari pengakuan GR, diperoleh informasi bahwa mereka mendapat barang tersebut dari pemilik akun Instagram berinisial AS. Selanjutnya, pada Sabtu 21 Agustus 2021 polisi menggerebek AS di kamar apartemen Rouseville.



Di kamar apartemen itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk memproduksi tembakau sintetis. Di antaranya 14 paket tembakau sintetis seberat 228,6 gram, serbuk bibit tembakau sintetis dengan berat bruto 159,7 gram.

Selain itu, polisi menyita 2 botol berisi serbuk bassalt warna kuning, calarspray magic untuk membuat tembakau sintetis, serta peralatan memasak serbuk menjadi sintetis.

Pengembangan pun terus dilakukan. Hingga akhirnya total ada 9 pelaku yang diamankan. Mereka, yakni GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Barang bukti yang disita total berupa bibit sintetis seberat 2.632,2 gram dan tembakau sintetis seberat 1.484,94 gram.

"Saat ini kami masih mengembangkan perkaranya, masuk dalam penyelidikan Satnarkoba. Kami berhasil mengungkap lokasi pembuatan dari bahan sintetis untuk tembakau sintetis yang mereka edarkan," jelasnya.

Polisi memburu para pelaku hingga ke daerah Gunung Sindur, Bogor; dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Adapun para pelaku mendapatkan bahan-bahan itu dari seseorang di dalam negeri yang masih dalam pengejaran.



"Jaringannya betul-betul rapih. Untuk mengelabui petugas mereka sembunyikan barang tersebut di dalam kemasan kopi. Bahan baku yang mereka sebut bibit, untuk sementara pengakuan mereka dapat dari seseorang," bebernya.

Dalam sehari, para pelaku bisa membuat berkilo-kilo tembakau sintetis. Mereka lantas memasarkannya melalui media sosial. Diduga operasional pabrik mereka telah berjalan sekira 6 bulan terakhir.

"Untuk seharinya tidak sampai 10 kilo produksinya. Pabriknya dibagi-bagi, ada beberapa tempat. Yang kita temukan ada di apartemen di Tangsel dan sebuah kontrakan di Makassar," pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat 114 ayat (2), Pasal 112 auat (2), subsider Pasal 129 huruf (a) dan (c) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)