Omzet Wanita Muda Produksi Tembakau Sintetis Capai Rp60 Juta/Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - NN wanita muda yang memproduksi tembakau sintetis memiliki omzet Rp60-80 juta per bulan. NN kini meringkuk di tahanan dengan barang bukti 37,5 kg tembakau sintetis.
"Dia memperoleh keuntungan selama 1 bulan atau selama satu kali produksi bisa sampai Rp60 juta. Artinya dia memperoleh omzet sekitar Rp77-80 juta sekali produksi," ungkap Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat rilis di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/6/2021).
Azis menuturkan, pelaku menjual barang haram tersebut dengan berbagai ukuran. Sehingga harga setiap ukuran berbeda.
"Ukuran 10 gram dijual Rp550.000, ukuran 15 gram Rp700.000, ukuran 25 gram Rp1,3 juta. Untuk ukuran 50 gram Rp3 juta, Ukuran 100 gram Rp5 juta, ukuran 200 gram Rp8 juta," terangnya.
Azis menuturkan pelaku setiap kali mengolah dari bahan baku mentah hanya bermodalkan sekitar Rp17 juta. Sementara itu diketahui pelaku mulai produksi sejak 3 bulan lalu.
Kemudian, untuk cara produksinya pelaku mengemas dalam berbagai barang dan berbagai ukuran. Selanjutnya, untuk mengelabui petugas pelaku membungkus dalam bentuk kamuflase seolah-olah berjualan tas.
"Namun, di dalamnya ada tas pinggang berisi tembakau sintetis yang dijual. Dia kamuflase dengan menjual berupa tas pinggang," ucapnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Dia memperoleh keuntungan selama 1 bulan atau selama satu kali produksi bisa sampai Rp60 juta. Artinya dia memperoleh omzet sekitar Rp77-80 juta sekali produksi," ungkap Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat rilis di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/6/2021).
Azis menuturkan, pelaku menjual barang haram tersebut dengan berbagai ukuran. Sehingga harga setiap ukuran berbeda.
"Ukuran 10 gram dijual Rp550.000, ukuran 15 gram Rp700.000, ukuran 25 gram Rp1,3 juta. Untuk ukuran 50 gram Rp3 juta, Ukuran 100 gram Rp5 juta, ukuran 200 gram Rp8 juta," terangnya.
Azis menuturkan pelaku setiap kali mengolah dari bahan baku mentah hanya bermodalkan sekitar Rp17 juta. Sementara itu diketahui pelaku mulai produksi sejak 3 bulan lalu.
Kemudian, untuk cara produksinya pelaku mengemas dalam berbagai barang dan berbagai ukuran. Selanjutnya, untuk mengelabui petugas pelaku membungkus dalam bentuk kamuflase seolah-olah berjualan tas.
"Namun, di dalamnya ada tas pinggang berisi tembakau sintetis yang dijual. Dia kamuflase dengan menjual berupa tas pinggang," ucapnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(hab)