Mantan Kekasih Menginspirasi Wanita Muda Memproduksi Tembakau Sintetis di Serpong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk wanita muda berinisial NN di Cisauk, Tangerang, Rabu (23/6/2021) dini hari. Pelaku memproduksi bahan baku narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). NN terinspirasi memproduksi tembakau sintetis dari mantan kekasihnya yang kini mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Banten.
"Tersangka memproduksi sendiri," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/6/2021). Diketahui, pelaku merupakan warga Petukangan Utara, Pesanggrahan.
Baca juga: Kantongi Tembakau Sintetis, Remaja 20 Tahun Ditangkap di Cikupa Tangerang
"Total barang bukti bahan baku dan siap edar mencapai 37,5 kilogram," tambahnya. Hasil penyelidikan awal pelaku memproduksi barang haram tersebut terinspirasi dari mantan kekasihnya.
Dari tangan pelaku, Polsek Pesanggrahan mengamankan barang bukti paket tembakau sintetis siap edar dengan berbagai ukuran kemasan di antaranya ukuran mulai 200 gram, 100 gram, 50 gram, 25 gram, 15 gram dan 10 gram. "Bahan tembakau dibeli secara daring atau online dan membeli tembakau secara offline di pasaran," kata Azis.
Baca juga: Waspada! Narkoba Tembakau Sintetis Jaringan Bogor Diedarkan dengan Kemasan Snack
Polisi juga menyita alat produksi tembakau sintetis, timbangan elektronik, beberapa telepon seluler, kemasan dan alat pengemasan tembakau sintetis. Kemudian, turut menyita uang hasil transaksi sebesar Rp21,6 juta dan beberapa kartu ATM dan tabungan.
Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun.
"Tersangka memproduksi sendiri," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/6/2021). Diketahui, pelaku merupakan warga Petukangan Utara, Pesanggrahan.
Baca juga: Kantongi Tembakau Sintetis, Remaja 20 Tahun Ditangkap di Cikupa Tangerang
"Total barang bukti bahan baku dan siap edar mencapai 37,5 kilogram," tambahnya. Hasil penyelidikan awal pelaku memproduksi barang haram tersebut terinspirasi dari mantan kekasihnya.
Dari tangan pelaku, Polsek Pesanggrahan mengamankan barang bukti paket tembakau sintetis siap edar dengan berbagai ukuran kemasan di antaranya ukuran mulai 200 gram, 100 gram, 50 gram, 25 gram, 15 gram dan 10 gram. "Bahan tembakau dibeli secara daring atau online dan membeli tembakau secara offline di pasaran," kata Azis.
Baca juga: Waspada! Narkoba Tembakau Sintetis Jaringan Bogor Diedarkan dengan Kemasan Snack
Polisi juga menyita alat produksi tembakau sintetis, timbangan elektronik, beberapa telepon seluler, kemasan dan alat pengemasan tembakau sintetis. Kemudian, turut menyita uang hasil transaksi sebesar Rp21,6 juta dan beberapa kartu ATM dan tabungan.
Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun.
(jon)