Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Kamar Apartemen, 9 Pelaku Dicokok
loading...
A
A
A
Baca Juga
"Jaringannya betul-betul rapih. Untuk mengelabui petugas mereka sembunyikan barang tersebut di dalam kemasan kopi. Bahan baku yang mereka sebut bibit, untuk sementara pengakuan mereka dapat dari seseorang," bebernya.
Dalam sehari, para pelaku bisa membuat berkilo-kilo tembakau sintetis. Mereka lantas memasarkannya melalui media sosial. Diduga operasional pabrik mereka telah berjalan sekira 6 bulan terakhir.
"Untuk seharinya tidak sampai 10 kilo produksinya. Pabriknya dibagi-bagi, ada beberapa tempat. Yang kita temukan ada di apartemen di Tangsel dan sebuah kontrakan di Makassar," pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat 114 ayat (2), Pasal 112 auat (2), subsider Pasal 129 huruf (a) dan (c) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(thm)