Disparekraf DKI: Pengunjung dan Karyawan Restoran dan Kafe Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Selasa, 07 September 2021 - 13:09 WIB
loading...
Disparekraf DKI: Pengunjung dan Karyawan Restoran dan Kafe Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Disparekraf DKI mengundang pelaku usaha restoran, rumah makan, dan kafe, di kantornya, Senin (6/9/2021). Foto: Dok PPID DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta melalu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bergerak cepat mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pelaku usaha pariwisata.

Disparekraf telah mengundang pelaku usaha restoran, rumah makan, dan kafe, di kantornya, Senin (6/9/2021).



Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi karyawan dan pengunjung restoran, rumah makan, dan kafe.

"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," ujar Gumilar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).

Untuk itu, Gumilar mengimbau para pelaku usaha membuat asosiasi sebagai wadah pelaku usaha pariwisata yang bergerak di bidang restoran, rumah makan, dan kafe. "Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan permerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan, dan kafe," tuturnya.



Gumilar mengingatkan agar pemilik usaha dapat mentaati peraturan pemerintah ini dalam menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25% untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," tandasnya.

Sebagai informasi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3812 seconds (0.1#10.140)