Aplikasi Pemesanan Makanan Online Diimbau Tak Perjualbelikan Daging Hewan Peliharaan

Senin, 06 September 2021 - 18:07 WIB
loading...
Aplikasi Pemesanan Makanan Online Diimbau Tak Perjualbelikan Daging Hewan Peliharaan
Aplikasi pemesanan makanan online diimbau tidak memperjualbelikan daging hewan peliharaan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kritikan terhadap ojek online (ojol) bermunculan usai terungkap memfasilitasi jual beli daging hewan peliharaan , salah satunya daging anjing. Kondisi ini dinilai melanggar undang-undang.

"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdari, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Hewan Peliharaan Anda Tak Nafsu Makan? Awas Gejala Terinfeksi Covid-19

Beberapa pelanggaran itu yakni pasal 363, 480, 406 KUHP. Selain itu ada juga pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terlebih saat ini jual beli daging hewan peliharaan dinilai tidak jelas asal usulnya dan diduga berasal dari pasar gelap.

Melihat kondisi ini, pihaknya telah mengirim somasi kepada 4 platform jual beli online. Bahkan, satu platform telah disomasi pada tahun 2020 dan bertemu untuk menyampaikan protes ini.
Baca juga: Gara-gara Kotoran Hewan Peliharaan, Pelaku Penganiayaan Tetangga Jadi Tersangka

Melalui somasi yang merupakan upaya terakhir ini, dia mengingatkan jasa pengiriman tidak ikut memfasilitasi perdagangan daging anjing. "Mari tingkatkan filter dan keseriusan yang dulu pernah ditunjukkan dalam pertemuan kami saat friendly reminder 1,5 tahun lalu," kata Doni.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)