Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Online

Rabu, 20 September 2023 - 13:28 WIB
loading...
Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Online
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan jual beli mobil online di Polres Jaksel, Rabu (20/9/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap residivis narkoba berinisial DSP yang melakukan penipuan dengan cara menjual mobil secara online di media sosial Facebook. Pelaku menggasak uang korban AAS sebesar Rp110 juta.

Peristiwa ini diawali laporan polisi dari korban AAS pada 13 September 2023. Korban melihat iklan mobil yang dijual di salah satu akun Facebook yang diunggah pelaku. Korban tertarik dengan mobil tersebut mengingat harganya murah.



"Korban lalu menghubungi nomor telepon di akun media sosial tersebut dan berminat membeli 1 mobil yang diiklankan, mobil Hilux hitam tahun 2010 yang pada iklan dihargai Rp135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh di atas itu," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Rabu (20/9/2023).

Singkat cerita, korban akhirnya tertipu Rp110 juta dan melaporkan peristiwa ke polisi. Pelaku yang diketahui residivis narkotika berhasil dibekuk polisi di Palembang. Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Palembang dalam membekuk DSP.

"Pelaku pernah dihukum di lapas narkotika sebelumnya. Pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)