Polda Metro Jaya Naikkan Status Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo ke Penyidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikkan status penyidikan terkait kasus kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Dua korban yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah telah melaporkan kasus ini kepolisian.
"Telah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus Jombingo, statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Senin (7/8/2023).
Meski demikian, lanjut Ade, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Baru gelar perkara lidik naik sidik," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Ada dua korban yang melapor terkait penipuan tersebut, yakni Nuraini dan Esa Nirwana.
Nuraini mengalami total kerugian Rp37,8 juta, sementara Esa mengalami kerugian Rp4,5 juta. Para korban mendapat tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut via email. Kemudian, korban diminta untuk top up.
Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari [email protected] yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi.
Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up, karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp20 juta.
Kemudian, korban tak bisa menarik uangnya hingga akhirnya melapor ke polisi. Email undangan tersebut diduga merupakan email pihak Jombingo.
"Telah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus Jombingo, statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Senin (7/8/2023).
Meski demikian, lanjut Ade, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Baru gelar perkara lidik naik sidik," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Ada dua korban yang melapor terkait penipuan tersebut, yakni Nuraini dan Esa Nirwana.
Nuraini mengalami total kerugian Rp37,8 juta, sementara Esa mengalami kerugian Rp4,5 juta. Para korban mendapat tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut via email. Kemudian, korban diminta untuk top up.
Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari [email protected] yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi.
Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up, karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp20 juta.
Kemudian, korban tak bisa menarik uangnya hingga akhirnya melapor ke polisi. Email undangan tersebut diduga merupakan email pihak Jombingo.
(hab)