HRS Center Temukan Dugaan Plagiarisme Divonis Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi

Senin, 06 September 2021 - 16:22 WIB
loading...
HRS Center Temukan Dugaan Plagiarisme Divonis Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi
Tim Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyebut telah menemukan dugaan plagiarisme dalam vonis Habib Rizieq terkait perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.Foto/MPI/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Tim Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyebut telah menemukan dugaan plagiarisme dalam vonis kasus eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) terkait perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor . Di mana dalam perkara tersebut Habib Rizieq divonis empat tahun kurungan penjara.

Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan, unsur plagiarisme merujuk pada uraian penjelasan 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang ternyata berasal dari internet. "Setidaknya dua sumber dugaan plagiarisme yakni, hukum online dan atau skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak menyembutkan sumber referensinya," kata Chair saat konferensi pers di Kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Hasil plagiat tersebut, lanjut Chair, kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'. Menurut dia, dugaan plagiarisme dalam putusan pengadilan semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain juga memberikan contoh yang tidak patut.

"Hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'," jelasnya.

Chair melanjutkan, pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan. Menurut dia, hal tersebut semakin menunjukkan perkara ini tidaklah murni perkara hukum, namun cenderung mengandung kepentingan politis.

"Kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.

Dia memaparkan, dengan adanya tindakan dugaan plagiat tersebut maka menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq. Termasuk di dalamnya mantan Direktur RS UMMI Andi Tatat dan Hanif Al-Atas.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)