Begini Kronologis Pria Mabuk Acungkan Celurit dan Bawa Kabur Motor Temannya

Jum'at, 03 September 2021 - 14:48 WIB
loading...
A A A
Kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumanpenjara tujuh tahun. "Udah kirim berkas kejaksaan tinggal nunggu P21," ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa itu viral di media sosial instagram. Dalam video instagram yang diunggah @jurnalisjunior pada Kamis 2 September 2021 malam itu memperlihatkan, keraiaman yang terjadi di kawasan itu.

Sejumlah warga kemudian mengepung pria mabuk itu ke sebuah kawasan. Saat polisi mengamankan dan membawanya, terlihat dia mendapatkan hujan bogem mentah dari sejumlah warga yang kesal.

Keterangan dalam akun itu, pria yang diduga mabuk itu dan membawa sajam untuk menagih utang. Dia juga membawa sepeda motor korban dan menjualnya seharga Rp750.000 di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Setelah pelaku mengejar korban dengan sajam. Pelaku membawa motor korban dan di jual kawasan sawah besar jakarta pusat dengan seharga Rp750.000," tulis akun itu.

Aksi itu kemudian diketahui warga dan menggiringnya. Kekesalan warga tak tertahan dan pelaku sempat jadi bulanan-bulanan massa.

"Reda setelah pihak kepolisan mendatangi tempat kejadian. Pelaku saat ini di amankan di Polsek Kembangan Jakarta Barat untuk di mintai keterangan," tambah keterangan akun tersebut.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0774 seconds (0.1#10.140)