Polisi Periksa Saksi Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa pelapor MS korban pelecehan seksual dan perundungan yang juga pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Dari semalam kami sudah periksa pelapor MS dengan dugaan pidana Pasal 289 dan atau 281 KUHP, itu pasal yang kami terapkan sebatas dugaan," ungkap Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) malam.
Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa satu orang saksi. Kepolisian dalam hal imi akan terus bekerja sama dengan pihak KPK karena semua terlapor merupakan pegawai KPI.
"Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kami akan bekerjasama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI," tambah Setyo. (Baca juga; Korban Pelecehan Seksual KPI Datangi Komnas HAM Hari Ini )
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Whardana menyampaikan, saksi yang diperiksa adalah pegawai dari KPI. Dia menjelaskan, yang bersangkutan merupakan sopir yang bekerja di KPI.
"(Saksi) Dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," kata Wisnu. (Baca juga; Pelecehan Seksual di KPI, Ini Respons Polisi Soal Rencana Dipanggil Komnas HAM )
Sekadar informasi, kasus pelecehan seksual dan perundungan pada MS ramai setelah viral di aplikasi WhatsApp. Hingga kini Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kasus tersebut.
"Dari semalam kami sudah periksa pelapor MS dengan dugaan pidana Pasal 289 dan atau 281 KUHP, itu pasal yang kami terapkan sebatas dugaan," ungkap Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) malam.
Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa satu orang saksi. Kepolisian dalam hal imi akan terus bekerja sama dengan pihak KPK karena semua terlapor merupakan pegawai KPI.
"Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kami akan bekerjasama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI," tambah Setyo. (Baca juga; Korban Pelecehan Seksual KPI Datangi Komnas HAM Hari Ini )
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Whardana menyampaikan, saksi yang diperiksa adalah pegawai dari KPI. Dia menjelaskan, yang bersangkutan merupakan sopir yang bekerja di KPI.
"(Saksi) Dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," kata Wisnu. (Baca juga; Pelecehan Seksual di KPI, Ini Respons Polisi Soal Rencana Dipanggil Komnas HAM )
Sekadar informasi, kasus pelecehan seksual dan perundungan pada MS ramai setelah viral di aplikasi WhatsApp. Hingga kini Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kasus tersebut.
(wib)