Terbukti Nipu Netty, PN Jakut Vonis Bos Plastik 3 Tahun

Kamis, 02 September 2021 - 18:47 WIB
loading...
Terbukti Nipu Netty,...
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar kasus penipuan dengan modus investasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PN Jakut ) kembali menggelar kasus penipuan dengan modus investasi terhadap dua terdakwa Presiden Direktur PT Innopack Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani, Kamis (2/9/2021). Sidang bos plastik mantan suami Liem Cynthia ini beragendakan putusan.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait. Dalam sidang, majelis menyatakan, Alex dan Ng Meiliani telah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ng Meiliani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378," ujar Ketua Majelis Hakim.

Alex Wijaya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Ng Meilani dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang perkara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.

Hal yang meringankan terdakwa yakni keduanya belum pernah menjalani hukuman atau belum pernah dipenjara. Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan terhadap keduanya agar tetap ditahan.

Lebih dari itu, barang bukti yang dijadikan bukti selama dalam persidangan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dikembalikan kepada saksi korban Netty Malini.

Berdasar informasi yang dihimpun, Alex Wijaya juga telah dilaporkan sebuah bank swasta ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019.

Dalam laporan tersebut, Alex diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai kerugian atas laporan tersebut cukup fantastis, yakni mencapai Rp348 miliar.

Terdakwa disebut-sebut akan diadili lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Halitu berkaitan dengan investasi senilai Rp22 miliar ini.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)