Bakal Dipimpin Tumpanuli Marbun, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bos Plastik Digelar di PN Jakut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani, Kamis (2/9/2021).
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait tersebut adalah putusan.
Dari fakta sidang maupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, bisa ditarik benang merah bahwa bapak anak ini diduga kompak melakukan penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus mengatakan, fakta-fakta persidangan tidak bisa diputarbalikkan.
Menurutnya, fakta-fakta sidang dan alat bukti itulah yang dijadikan dasar tuntutan maupun putusan majelis hakim.
“Fakta-fakta dan alat bukti kan menunjukan adanya tindak pidana penipuan," ujar Rumondang Sitorus usai sidang, Senin lalu.
Karenanya, Rumondang kekeuh pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan enam bulan penjara untuk Alex Wijaya serta 3 tahun untuk Ng Meiliani.
“Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya," tambahnya.
Rumondang optimistis, dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. Apalagi, lanjutnya, korban penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani diduga tidak hanya satu orang. Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kaitannya dengan uang Rp22 miliar ini pula," ungkap Rumondang.
Lebih dari itu, soal uang Rp6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp400 miliar yang sedang berproses hukum siap menjerat Alex Wijaya.
"Kalau ini kaitannya dengan bank swasta," paparnya.
Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan Alex Wijaya.
"Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum. Tapi belum tentu saya nanti jaksanya," pungkas Rumondang.
Senada disampaikan Kuasa Hukum korban Nety, Hubertus mengatakan, tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa sudah tepat.
"Sudah tepat ya, tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa,” jawabnya singkat, Rabu 1 September 2021.
Dia berharap, agar majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, mengingat dalam persidangan sudah terbukti adanya itikad kurang baik yang dimiliki para terdakwa terhadap korban.
Apalagi terungkap dalam persidangan bahwa para terdakwa juga tersangkut masalah pidana lainnya yang menyebabkan kerugian ratusan miliar terhadap salah satu bank swasta.
Menyoal pemberitaan ini, ibunda Ng Meiliani, Liem Cynthia yang mengaku anaknya sakit padahal sehat dan segar bugar, atau tentang permintaan penangguhan penahanan yang tidak dikabulkan hakim, Hubertus enggan menanggapi.
Tidak dikabulkannya penangguhan penahanan Ng Meiliani, tentu karena hakim sudah punya pertimbangan lain.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait tersebut adalah putusan.
Dari fakta sidang maupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, bisa ditarik benang merah bahwa bapak anak ini diduga kompak melakukan penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus mengatakan, fakta-fakta persidangan tidak bisa diputarbalikkan.
Menurutnya, fakta-fakta sidang dan alat bukti itulah yang dijadikan dasar tuntutan maupun putusan majelis hakim.
“Fakta-fakta dan alat bukti kan menunjukan adanya tindak pidana penipuan," ujar Rumondang Sitorus usai sidang, Senin lalu.
Karenanya, Rumondang kekeuh pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan enam bulan penjara untuk Alex Wijaya serta 3 tahun untuk Ng Meiliani.
“Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya," tambahnya.
Rumondang optimistis, dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. Apalagi, lanjutnya, korban penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani diduga tidak hanya satu orang. Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kaitannya dengan uang Rp22 miliar ini pula," ungkap Rumondang.
Lebih dari itu, soal uang Rp6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp400 miliar yang sedang berproses hukum siap menjerat Alex Wijaya.
"Kalau ini kaitannya dengan bank swasta," paparnya.
Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan Alex Wijaya.
"Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum. Tapi belum tentu saya nanti jaksanya," pungkas Rumondang.
Senada disampaikan Kuasa Hukum korban Nety, Hubertus mengatakan, tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa sudah tepat.
"Sudah tepat ya, tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa,” jawabnya singkat, Rabu 1 September 2021.
Dia berharap, agar majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, mengingat dalam persidangan sudah terbukti adanya itikad kurang baik yang dimiliki para terdakwa terhadap korban.
Apalagi terungkap dalam persidangan bahwa para terdakwa juga tersangkut masalah pidana lainnya yang menyebabkan kerugian ratusan miliar terhadap salah satu bank swasta.
Menyoal pemberitaan ini, ibunda Ng Meiliani, Liem Cynthia yang mengaku anaknya sakit padahal sehat dan segar bugar, atau tentang permintaan penangguhan penahanan yang tidak dikabulkan hakim, Hubertus enggan menanggapi.
Tidak dikabulkannya penangguhan penahanan Ng Meiliani, tentu karena hakim sudah punya pertimbangan lain.
(thm)