Ini Tampang 36 Pelaku Pencurian Motor Sadis yang Sudah Puluhan Kali Beraksi di Jakarta dan Tangerang

Selasa, 31 Agustus 2021 - 21:39 WIB
loading...
Ini Tampang 36 Pelaku Pencurian Motor Sadis yang Sudah Puluhan Kali Beraksi di Jakarta dan Tangerang
Puluhan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta-Tangerang. Foto: MNC Portal/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap puluhan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Jakarta-Tangerang. Mereka kerap menggunakan senjata api saat beraksi.

"Total semua yang kita amankan sampai dengan hari ini ada 36, satu masih dirawat di rumah sakit karena sakit. Semua sudah kita swab antigen dan hasilnya negatif dan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).



Yusri menjelaskan bahwa para pelaku yang terbagi tujuh kelompok telah beraksi sejak 2017. Para pelaku tidak segan melukai korban dengan senjata api atau senjata tajam apabila melakukan perlawanan.

"Rata-rata ada yang minimal 40 kali curanmor dan tidak segan-segan mereka melakukan tindak kekerasan, karena semua kelompok ini di sini, ada tujuh kelompok, semua melakukan aksinya menggunakan senjata api," tuturnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan karena penyidik masih memburu dua penadah yang diduga otak dari komplotan begal atau pencuri tersebut.

Baca juga: Bentrokan di Kampus Unkris, Batu Berserakan Sejumlah Orang Terluka

"Ada dua penadah besar, mereka pernah bersatu tapi pecah dan jalan masing-masing dengan modus yang sama," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 11 unit sepeda motor, 1 unit mobil, kunci T, serta beberapa pucuk senjata api rakitan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1925 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6103 seconds (0.1#10.140)