Kent Beberkan Alasan Fraksi PDIP Cetuskan Interpelasi Formula E

Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:15 WIB
loading...
Kent Beberkan Alasan Fraksi PDIP Cetuskan Interpelasi Formula E
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Polemik ajang Formula E hingga kini belum usai. Kini kian mengemuka usulan interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait ajang balap internasional itu. Pasalnya, orang nomor satu di Jakarta itu dianggap terkesan memaksakan menggelar Formula E di tengah pandemi Covid-19.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth membeberkan sejumlah hak DPRD DKI yang tertuang di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 322, yakni DPRD Provinsi berhak melakukan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat agar masyarakat umum paham dan jelas mengenai pengertian mengenai interpelasi.
Baca juga: PDIP dan PSI Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Anies Terkait Formula E

Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Lalu Hak angket, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Hak menyatakan pendapat, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

"Interpelasi adalah hak melekat semua anggota Dewan dan bisa digunakan kapan saja jika dianggap perlu terkait dengan langkah gubernur mengeluarkan kebijakan yang penting dan berdampak luas kepada kehidupan masyarakat. Hingga saat ini pemanggilan interpelasi terhadap Gubernur Anies terkait Formula E sudah memenuhi syarat minimal. Mengapa hak interpelasi digulirkan, intinya kita hanya ingin Pak Anies menjelaskan secara jelas dan detail atas kebijakannya terkait pagelaran Formula E ini kepada masyarakat Jakarta agar semuanya terang benderang," ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Kent itu, interpelasi Formula E yang akan dilakukan oleh sejumlah Fraksi di DPRD DKI bertujuan baik, yaitu untuk mengetahui benar atau salah terkait kebijakan yang telah menggunakan uang rakyat sebesar Rp983,31 miliar yang terpakai dari APBD DKI.

"Tujuan kita hanya satu supaya semuanya terang benderang dan masyarakat supaya tahu benar atau salah kebijakan yang menggunakan APBD hampir Rp1 triliun itu. Pagelaran ini menggunakan uang rakyat, rakyat berhak tahu akan uangnya digunakan kemana dan untuk apa saja. Kami selaku wakil representatif dari rakyat ingin agar Pak Gubernur bisa menghargai masyarakat Jakarta dan kooperatif dalam menanggapi Hak Interpelasi ini," ungkap Kent.

Dia meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu agar bersikap ksatria dalam menjelaskan duduk persoalan masalah Formula E yang rencananya akan digelar pada 2022 mendatang yang hingga saat ini belum ada persiapan yang matang dan terkesan dipaksakan.

Menurut Kent, Anies seharusnya sensitif dengan adanya hak interpelasi yang digulirkan oleh sejumlah Fraksi di DPRD DKI terkait pagelaran Formula E dan prihatin terhadap kondisi ekonomi yang terpuruk karena terdampak pandemi. Anies harus bisa membaca apa kemauan dari warga Jakarta di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kondisi di masyarakat bawah saat ini sudah panas, hingga sampai anggota dewan berniat untuk menggulirkan interpelasi. Seharusnya Gubernur Anies sensitif dan peka dengan keadaan, dia harus bisa melihat kondisi faktual yang terjadi di masyarakat seperti apa, dan dia harus bisa melihat keinginan masyarakat saat ini," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDIP DKI Jakarta itu.

Kent tidak mempermasalahkan beberapa sikap anggota Dewan yang enggan menggunakan hak interpelasinya terkait Formula E. Menurut dia, dalam hal ini sebagai anggota Dewan yang dipilih oleh rakyat mempunyai tanggung jawab yang besar.

"Kita tidak mau memaksakan terkait adanya anggota Dewan yang mendukung kebijakan Pak Anies untuk tetap melaksanakan pagelaran Formula E dan juga enggak masalah, kita hargai. Tapi ingat kita harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat yang memilih kita, jangan lantas karena tersandera komitmen politik dengan Gubernur Anies lantas mengabaikan keinginan dan harapan masyarakat yang memilih kita. Kita harus bisa bekerja secara maksimal sebagai anggota dewan, jadi jangan kerjaannya hanya datang, duduk, langsung pulang," ketus
Kent.

Saat ini, di tengah pandemi Covid-19 banyak warga Jakarta yang terdampak ekonominya, yang seharusnya uang pagelaran Formula E dapat dijadikan modal usaha atau bansos untuk warga.

"Jelas-jelas banyak warga yang ekonominya susah karena terdampak pandemi Covid-19 kok malah mendukung Gubernur ngadain event yang enggak penting. Seharusnya uang pagelaran Formula E ini bisa digunakan untuk bantuan bansos atau untuk bantuan UMKM bagi masyarakat yang terdampak langsung Covid," ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Lagipula ajang Formula E tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI. "Formula E itu tidak ada di dalam RPJMD Pemprov DKI, jadi ngapain keukeuh untuk mengadakannya. Lebih baik Pak Anies fokus dengan program-program unggulannya seperti janji-janji kampanyenya daripada memaksakan mengadakan pagelaran Formula E yang belum jelas persiapannya," kata Kent.

Dari awal dia menilai adanya pembangunan sirkuit Formula E tidak mempunyai perencanaan yang matang dan terkesan dipaksakan. Pembangunan sirkuit Formula E yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang notabene adalah uang masyarakat Jakarta hingga saat ini belum jelas, yang semula akan diadakan di Monumen Nasional (Monas) namun ada penolakan dari pemerintah pusat karena berkaitan Monas sebagai daerah cagar budaya.

"Hingga saat ini lokasi pengganti sirkuit belum jelas, tetapi Gubernur Anies telah menetapkan Juni 2022 pelaksanaan Formula E, kan kacau! Dalam menyiapkan tempat sirkuit baru pasti akan mengeluarkan anggaran lagi yang saya yakin bukan uang kecil. Saran saya Pak Anies jangan mengorbankan uang warga Jakarta dengan cara dihambur-hamburkan seperti ini," ucapnya.
Baca juga: Putri Zulkifli Hasan Minta Sudahi Perdebatan Interpelasi Anies

Kent juga sangat menyayangkan pernyataan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang membandingkan rencana ajang Formula E di Jakarta dengan Olimpiade Tokyo yang belum lama ini selesai digelar. Sebab, ajang multievent itu dianggap berhasil digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Jangan bandingkan Tokyo dengan Jakarta. Saya mau ketawa, di sana (Tokyo) warganya tertib, penanganan Covid-19 di sana sangat baik, kultur di sana juga sangat mendukung, masyarakatnya nurut-nurut dan sudah punya kesadaran yang tinggi tentang bahaya Covid-19, serta prokes di sana dilaksanakan dengan sangat ketat. Jadi tolong jangan bandingkan negara kita ini dengan Tokyo, Jepang. Di negara kita ini masih banyak Pak yang tidak percaya dengan Covid-19 dan disuruh pakai masker saja susahnya setengah mati. Disuruh pakai masker ngeyel, disuruh vaksin juga susah, yang ada malah nyebarin berita bohong tentang akibat efek samping dari vaksin ini. Nanti kalau sudah kena Covid-19 baru menyalahkan pemerintah. Kalau mau membandingkan ya harus apple to apple dong," beber Kent.

Menurutnya, pandemi Covid-19 masih akan berlangsung lama dan tidak ada yang dapat memastikan kapan pandemi ini akan berakhir dan hingga tahun 2022 pun diperkirakan pandemi masih akan tetap mewabah di Jakarta sehingga akan memaksa semua untuk hidup berdampingan dengan Covid. Dan dampaknya akan sangat berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan Formula E yang berencana digelar pada Juni 2022.

"Jadi jangan sampai nanti malah muncul klaster Formula E di Jakarta. Jika itu terjadi maka kerja keras kita selama ini akan sia-sia. Ingat dan hargai perjuangan para tenaga kesehatan yang gugur akibat pandemi. Jadi jangan gaya-gayaanlah, jangan lantas hanya untuk berniat menjaga muka Gubernur karena sudah terlanjur membayarkan komitmen fee jadi ngotot memaksakan tetap melaksanakan pagelaran Formula E yang tidak bermanfaat. Masyarakat sudah cerdas. Jadi batalkan saja pagelaran Formula E dan kembalikan komitmen feenya. Jangan lantas nanti Pak Anies digugat oleh masyarakat Jakarta terkait akan niatnya melaksanakan pagelaran yang tidak penting ini baru menyesal," ujar Kent.

Diketahui, interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.
Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.

Usulan itu kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.

Sebelumnya, lima orang anggota Fraksi PDI Perjuangan sebagai pencetus hak Interpelasi ini dan seluruh anggota Fraksi PSI mengikuti serta diketahui telah menandatangani surat penyampaian usulan hak interpelasi terkait rencana Pemprov DKI untuk menggelar Formula E di Ibu Kota. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)