PPKM Level 3 di Jakarta, Pesepeda Dilarang Lewati Jalan Sudirman-Thamrin
loading...
A
A
A
JAKARTA - PPKM Level 3 berlangsung hingga 30 Agustus 2021 mendatang, pesepeda tetap dilarang melintas di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Untuk teman-teman yang memang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut selama PPKM level 3," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Kesal dengan Pesepeda Road Bike di Jaktim, Warganet Sebut Nama Jokowi
Selama PPKM level 3 memang telah dilakukam sejumlah pelonggaran. Namun, pelonggaran itu dilakukan secara selektif.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan larangan bagi pesepeda itu bertujuan untuk mencegah kerumunan. Sebab, dikhawatirkan jika ada kerumunan maka akan terjadi penyebaran Covid-19. "Iya tujuannya untuk mencegah kerumunan," ucapnya.
Baca juga: Ramai Pesepeda vs Pemotor yang Kerap ke Luar Jalur, Viral Anggota TNI Setia Bermacet-macetan
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan mengurangi ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 3. Dari delapan ruas jalan, saat ini hanya tiga ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan HR Rasuna Said.
Sama seperti sebelumnya, penerapan sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB. Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memasang rambu terlebih dulu di ruas jalan ganjil genap itu.
Setelahnya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan selanjutnya pelaksanaan sanksi tilang. Sanksi tilang itu merujuk pada Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.
"Untuk teman-teman yang memang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut selama PPKM level 3," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Kesal dengan Pesepeda Road Bike di Jaktim, Warganet Sebut Nama Jokowi
Selama PPKM level 3 memang telah dilakukam sejumlah pelonggaran. Namun, pelonggaran itu dilakukan secara selektif.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan larangan bagi pesepeda itu bertujuan untuk mencegah kerumunan. Sebab, dikhawatirkan jika ada kerumunan maka akan terjadi penyebaran Covid-19. "Iya tujuannya untuk mencegah kerumunan," ucapnya.
Baca juga: Ramai Pesepeda vs Pemotor yang Kerap ke Luar Jalur, Viral Anggota TNI Setia Bermacet-macetan
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan mengurangi ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 3. Dari delapan ruas jalan, saat ini hanya tiga ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan HR Rasuna Said.
Sama seperti sebelumnya, penerapan sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB. Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memasang rambu terlebih dulu di ruas jalan ganjil genap itu.
Setelahnya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan selanjutnya pelaksanaan sanksi tilang. Sanksi tilang itu merujuk pada Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.
(jon)