Anies Bakal Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Tabayyun

Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:56 WIB
loading...
Anies Bakal Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Tabayyun
Jamaah melakukan salat berjamaah di tenda Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rencananya bakal melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Jumat 27 Agustus 2021. Setelah peletakan batu pertama, orang nomor satu di DKI Jakarta bakal melakukan Salat Jumat berjamah di masjid ini.

Hal demikian disampaikan oleh Ketua Panitia Pembangunan Marah Sakti Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021). Mantan wartawan ini juga mengatakan, karena masih PPKM maka acara peletakan batu pertama dan Salat Jumat akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Panitia hanya memperkenan 40 undangan di dalam tenda. Acara itu dilaksanakan secara hybrid. Di luar undangan VVIP dapat mengikuti acara di luar tenda atau melalui aplikasi Zoom Meeting, siaran live di Channel YouTube Realita TV, FB, dan Instagram," terang Marah.

Masjid akan dibangun di atas areal fasilitas sosial (fasos) seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunah masjid berada di tengah taman hijau, tapak bangunan sekitar 400m2.

"Atau 40 persen dari areal. Luas banguannya sendiri sekitar 750 m2, terdiri atas dua lantai," ujarnya.

Menyambut kedatangan Anies Baswedan, panitia sudah berkoordinasi dengan perangkat pemerintah di Jakarta Barat. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto rencanya baka terjun langsung untuk acara ini dan berkoordinasi dengan Panitia Masjid untuk menyukseskan acara ini.

Dia mengatakan, Gubernur dan Wali Kota menganggap pembangunan Masjid At Tabayyun merupakan tonggak penting di Jakarta. Karena merupakan salah satu masjid di komplek yang penduduk Muslimnya minoritas.

Warga Muslim TVM sudah lebih 30 tahun mendambakan tempat beribadah yang tidak pernah direalisasi oleh pengembang. Pembangunan Masjid At Tabayyun dibiayai swadaya warga Muslim di komplek itu. Masjid At Tabayyun yang menelan biaya sekitar 10 milyar rupiah akan memakan waktu pembangunan sekitar 8 bulan.

"Insya Allah, masjid sudah dapat digunakan warga pas bulan Ramadhan 1443 tahun depan," kata Marah.

Pembangunan Masjid At Tabayyun menarik perhatian masyarakat luas karena mendapat protes dari sepuluh Ketua RT yang mengklaim mewakili 292 orang dari sekitar 2.000 jiwa warga TVM atau 527 KK. Panitia Masjid sendiri telah mengantongi izin pemanfaatan lahan fasos atau fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa.

Selain SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, Panitia juga telah mengantongi izin dari pelbagai instansi yang berwenang dalam pendirian rumah ibadah. Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB) wilayah Jakarta Barat, dan terakhir rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021. Seperti diketahui FKUB adalah lembaga negara yang beranggotakan pemuka agama, perwakilan enam agama yang diakui di Indonesia. Lembaga itu diserahi wewenang oleh negara untuk merekomendasikan pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Menurut Marah Sakti, persidangan di PTUN dimulai sejak April dan berakhir Senin 23 Agustus lalu. Keputusan Majelis Hakim pimpinan DR Andi Muh Ali Rahman SH, MH akan disampaikan tanggal 30 Agustus yang akan datang. Namun, Ketua Majelis Hakim telah menyampaikan sikapnya pada sidang tanggal 27 Juli lalu mengenai posisi hukum masjid.

Atas pertanyaan Marah Sakti, Ketua Majelis Hakim menyilahkan panitia meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi semua izin.

"Karena izin Anda dari Gubernur dari instansi lain masih berlaku, silakan saja membangun. Kami, belum pernah membatalkan apapun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok," terang Andi Rahman.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)