MUI Nyatakan Persetujuan Anies Terkait Pembangunan Masjid At Tabayyun Sudah Tepat dan Benar

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:05 WIB
loading...
MUI Nyatakan Persetujuan Anies Terkait Pembangunan Masjid At Tabayyun Sudah Tepat dan Benar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang persetujuan Pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, sudah tepat dan benar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang persetujuan Pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, sudah tepat dan benar.

Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1021 Tahun 2020 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya tanggal 09 Oktober 2020.

“Telah tepat dan benar sebagaimana aturan yang berlaku Indonesia adalah Negara Hukum yang demokratis, sehingga kehidupan beragama dan menjalankan ajaran agama dijamin oleh Konstitusi, Undang-undang Dasar Negara 1945,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DP MUI, Dr H Ikhsan Abdullah, SH MH, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (15/6/2021).

Ikhsan Abdullah menjelaskan, MUI pada 3 Juni 2021 telah membentuk TIM yang diketuai dirinya dan bertugas membantu penyelesaian persoalan Pembangunan Masjid Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya Jakarta Barat. Sehingga, Pembangunan Masjid dapat segera dilaksanakan mengingat tempat ibadah adalah kebutuhan dasar umat.

“Banyak ragam Agama yang hidup dan berkembang di Indonesia, seperti Agama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, dan Budha. Bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya,” ujar Ikhsan. (Baca juga; Kuliah Subuh Ustaz Das’ad Latif di Tenda ‘Arafah’ Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya )

Dia menuturkan, Negara melalui Pemerintah Republik Indonesia, mengatur mengenai Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah, melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Gubernur DKI Jakarta, Lanjut Ikhsan, telah tepat dan benar menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabyyun Taman Villa Meruya pada 9 Oktober 2020.

“Landasan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SK tersebut diatas, telah mengikuti prosedur sebagaimana semestinya. Dan, telah pula memenuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 157 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Milik Derah Pasal 27 ayat (3) dan ayat (8) huruf a,” ujarnya. (Baca juga; Salat Jumat di Tenda Masjid At Tabayyun, Dwiki Dharmawan :"Serasa Kita Salat di Padang Arafah" )

Sebab, barang berupa tanah itu milik Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, bukan milik orang lain, dan tanah tersebut berada pada Pengelolaan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan yang menanda tangani obyek sewa tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta. “Maka penerbitan SK Gubernur No 1021 Tahun 2020 tersebut diatas telah sesuai dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku,” tegas Ikhsan.

Dia menambahkan, Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun telah memperoleh segala persyaratan sebagaimana diatur PBM dan memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Untuk itu, MUI mengimbau kepada semua pihak, agar menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Mari akhiri polemik ini, dan kami sangat mengharap kepada pihak yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terdaftar dengan Nomor 76/G/2021/PTUN-JKT, agar mencabut gugatan tersebut. Demi terjalannya silaturahim dan kerukunan umat beragama,” katanya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)