Anies Bakal Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Tabayyun

Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:56 WIB
loading...
A A A
Selain SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, Panitia juga telah mengantongi izin dari pelbagai instansi yang berwenang dalam pendirian rumah ibadah. Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB) wilayah Jakarta Barat, dan terakhir rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021. Seperti diketahui FKUB adalah lembaga negara yang beranggotakan pemuka agama, perwakilan enam agama yang diakui di Indonesia. Lembaga itu diserahi wewenang oleh negara untuk merekomendasikan pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Menurut Marah Sakti, persidangan di PTUN dimulai sejak April dan berakhir Senin 23 Agustus lalu. Keputusan Majelis Hakim pimpinan DR Andi Muh Ali Rahman SH, MH akan disampaikan tanggal 30 Agustus yang akan datang. Namun, Ketua Majelis Hakim telah menyampaikan sikapnya pada sidang tanggal 27 Juli lalu mengenai posisi hukum masjid.

Atas pertanyaan Marah Sakti, Ketua Majelis Hakim menyilahkan panitia meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi semua izin.

"Karena izin Anda dari Gubernur dari instansi lain masih berlaku, silakan saja membangun. Kami, belum pernah membatalkan apapun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok," terang Andi Rahman.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)