Kaji Sanksi Pelanggar Ganjil Genap, Sambodo: Kalau Sudah di Tengah Tilang

Rabu, 25 Agustus 2021 - 08:47 WIB
loading...
Kaji Sanksi Pelanggar Ganjil Genap, Sambodo: Kalau Sudah di Tengah Tilang
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mulai besok aturan ganjil genap (gage) di tiga jalur pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Jakarta dimulai. Namun, pemberian sanksi bagi pelanggar gag e masih dikaji.

"Penindakan dengan tilang nanti akan kita kaji besama, apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya (putar balik dan tilang)," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2021).

Sambodo menegaskan, saat ini kebijakannya masih sama dengan aturan gage yang diterapkan di delapan ruas jalan Jakarta. Yakni, memutar balik kendaraan yang masuk kawasan gage.

Sambodo menyebut nantinya setelah dikaji, tindakan putar balik hanya dilakukan kepada kendaraan yang masih berada di mulut jalan atau pintu masuk kawasan gage. Kendaraan yang telah berada di tengah-tengah kawasan gage sudah tidak bisa diputar balik.

"Ketika kita temukan sudah di tengah kawasan, di tengah Jalan Rasuna Said mungkin dia menerobos dan sebagainya bisa saja kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo.

Menurut Sambodo, sebelum tindakan tilang dilakukan pihaknya bersama Dishub terlebih sahulu memasang rambu-rambu pemberlakuan gage. Kemudian, menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

"Setelah itu kita lakukan penindakan tilang Pasal 287 ayat 1 tentang Pelangaran Rambu," ucap Sambodo.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sebanyak tiga ruas jalan Jakarta yang diterapkan kawasan gage ialah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan gage di tiga ruas jalan Jakarta mulai berlaku 26-30 Agustus 2021.

Aturan itu diterapkan mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah bebas dari kebijakan tersebut.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)