PPKM Turun Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku

Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:16 WIB
loading...
PPKM Turun Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan ganjil genap masih berlaku di Jakarta meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang di Ibu Kota. Demikian disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Hari ini masih berlaku ganjil genap," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, aturan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk menekan mobilitas kendaraan bermotor. Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Berikut delapan titik tersebut:

1. Jalan Sudirman.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Merdeka Barat.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Gajah Mada.

6. Jalan Hayam Wuruk.

7. Jalan Pintu Besar Selatan.

8. Jalan Gatot Subroto.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2098 seconds (0.1#10.140)