Jakarta Masih PPKM Level 4, Polisi Kaji Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dengan masih diperpanjangnya kebijakan PPKM Level 4 , maka segala larangan dan aturan lainnya masih tetap berlaku di Jakarta. Salah satunya kebijakan ganjil genap.
Adapun untuk sanksi bagi pelanggar ganjil genap, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pengkajian.
"Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kita," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8/2021).
Sambodo menyebut sanksi tilang bisa saja diterapkan selama masa PPKM Level 4 ini. Sanksi penilangan tentu merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang, itu nanti akan kita lihat rambu-rambunya, karena gage itu ditandai dengan rambu," beber Sambodo.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, hingga 23 Agustus 2021. Di Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menonaktifkan 100 titik penyekatan dan menggantinya dengan sistem ganjil genap.
Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan lebih.
Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:
1. Ruas Jalan Jenderal Sudirman
2. Ruas Jalan MH Thamrin
3. Ruas Merdeka Barat
4. Ruas Jalan Majapahit
5. Ruas Jalan Gajah Mada
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan
8. Ruas Jalan Gatot Subroto
Adapun untuk sanksi bagi pelanggar ganjil genap, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pengkajian.
"Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kita," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8/2021).
Sambodo menyebut sanksi tilang bisa saja diterapkan selama masa PPKM Level 4 ini. Sanksi penilangan tentu merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang, itu nanti akan kita lihat rambu-rambunya, karena gage itu ditandai dengan rambu," beber Sambodo.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, hingga 23 Agustus 2021. Di Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menonaktifkan 100 titik penyekatan dan menggantinya dengan sistem ganjil genap.
Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan lebih.
Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:
1. Ruas Jalan Jenderal Sudirman
2. Ruas Jalan MH Thamrin
3. Ruas Merdeka Barat
4. Ruas Jalan Majapahit
5. Ruas Jalan Gajah Mada
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan
8. Ruas Jalan Gatot Subroto
(thm)