Bersenjatakan Celurit dan Parang, Kawanan Begal di Bawah Umur Dibekuk

Senin, 23 Agustus 2021 - 17:47 WIB
loading...
Bersenjatakan Celurit dan Parang, Kawanan Begal di Bawah Umur Dibekuk
Celurit yang biasa digunakan kawanan begal sadis di Bekasi beraksi. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi meringkus empat orang begal yang beraksidi Jalan Raya Pertamina RT017RW010,Desa Buni Bakti,Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis 17 Juni 2021.Setiap beraksi, kawanan ini kerap bersenjatakan celurit dan parang yang tidak segan melukai korbanya jika melawan.

Ironisnya, tiga dari empat begal yang ditangkap merupakan anak di bawah umur, yakni HR (17), RS (16) dan MA (15). Sedangkan satu pelaku begal lainnya, yakni AR (20).

“Kawanan ini terindentifikasi berdasarkan laporan korban dan ditangkap di tempat persembunyianya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Babelan, Kompol Suroto.

Menurut dia,dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil barang berupa 1 unit sepeda motor milik korban, yakni SA dengan cara memepet korban kemudian memutar kunci kontak sepeda motor yang sedang dikendarai korban hingga sepeda motor yang di kendarai korban berhenti. “Korban dipepet dari sebelah kanan oleh tersangka RS dan HR,” katanya.

Kemudian tersangka HR (duduk dibonceng) memutar kunci kontak sepeda motor korban yang sedang melaju hingga menyebabkan mesin sepeda motor korban mati.Saat sepeda motor korban berhenti, RS dan HR langsung menghentikan kendarannya di didepan sepeda motor korban, lalu datang dua orang tersangka lainnya yakni AR dan MA.

Tersangka kemudian melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan mengambil sepeda motor milik korban. “Tersangka HR ini mengeluarkan celurit dan mengarahkan ke korban sebanyak satu kali hingga mengenai bahu sebelah kiri korban. Korban menjatuhkan sepeda motornya kemudian berusaha menyelamatkan diri,”ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Selain menangkapmereka,kami juga turut mengamankan sepeda motor korban beserta kuncinya, serta 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan pelaku untuk berbuat kejahatan. Saat ini diamankan,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.Saat ini, petugas masih terus mendalami kiprah kawanan remaja dibawah umur ini. Sebab, banyak masyarakat di Utara Bekasi merasa resah dengan aksi mereka.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)